
Ilustrasi: kartu SIM Seluler
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa seluruh operator seluler di Indonesia kini diwajibkan menggunakan sistem verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition) untuk setiap registrasi pelanggan baru, sejak 1 Juli 2026.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Komdigi meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghentikan layanan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) yang sebelumnya digunakan dalam proses registrasi kartu SIM.
Keputusan ini diambil setelah Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil melakukan pemantauan pada 1 Juli 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan masih ada sejumlah operator seluler yang melayani registrasi pelanggan baru hanya dengan memanfaatkan validasi NIK dan No.KK tanpa melalui proses verifikasi biometrik.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan pemerintah ingin menutup celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler.
“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Edwin dalam keterangannya, Jumat (3/7).
Ia menjelaskan, penerapan registrasi biometrik bukan hanya perubahan mekanisme administrasi, tetapi juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi nasional.
“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ujarnya.
Untuk memastikan aturan tersebut dijalankan, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital telah mengirimkan surat kepada seluruh operator seluler agar segera menghentikan proses aktivasi pelanggan baru yang masih mengandalkan validasi NIK dan No.KK. Seluruh registrasi diwajibkan menggunakan verifikasi biometrik sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
