
Ilustrasi: kartu SIM Seluler
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa seluruh operator seluler di Indonesia kini diwajibkan menggunakan sistem verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition) untuk setiap registrasi pelanggan baru, sejak 1 Juli 2026.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Komdigi meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghentikan layanan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) yang sebelumnya digunakan dalam proses registrasi kartu SIM.
Keputusan ini diambil setelah Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil melakukan pemantauan pada 1 Juli 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan masih ada sejumlah operator seluler yang melayani registrasi pelanggan baru hanya dengan memanfaatkan validasi NIK dan No.KK tanpa melalui proses verifikasi biometrik.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan pemerintah ingin menutup celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler.
“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Edwin dalam keterangannya, Jumat (3/7).
Ia menjelaskan, penerapan registrasi biometrik bukan hanya perubahan mekanisme administrasi, tetapi juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi nasional.
“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ujarnya.
Untuk memastikan aturan tersebut dijalankan, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital telah mengirimkan surat kepada seluruh operator seluler agar segera menghentikan proses aktivasi pelanggan baru yang masih mengandalkan validasi NIK dan No.KK. Seluruh registrasi diwajibkan menggunakan verifikasi biometrik sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Valencia vs Real Betis di Liga Spanyol: Tuan Rumah Kesulitan Menang!
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor Bodo/Glimt vs NEC Nijmegen di Kualifikasi Liga Champions: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor LASK Linz vs Celtic di Kualifikasi Liga Champions: Kans Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Sabah vs Hapoel Be'er Sheva di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
