Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Agustus 2026 | 04.36 WIB

Korlantas Polri Terapkan Sistem Face Recognition Terintegrasi ETLE dan Data Dukcapil 

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya. (Polri) - Image

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya. (Polri)

JawaPos.com - Sebagai bagian dari upaya penguatan transformasi digital, Korlantas Polri menerapkan sistem face recognition yang terintegrasi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta data kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Dengan begitu, data yang masuk lewat ETLE akan langsung mengidentifikasi pelanggar yang menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Langkah itu diambil karena Korlantas Polri melihat masih banyak pelanggaran penggunaan TNKB.

Berdasar data Korlantas Polri selama Semester I 2026, sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor berhasil direkam sistem ETLE. Pelanggaran tersebut terdiri atas kendaraan yang tidak menggunakan TNKB maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen diantaranya dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Padahal Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menyampaikan bahwa penggunaan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri dan menjadi bagian penting dalam sistem registrasi, identifikasi kendaraan, dan penegakan hukum.

”Data semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” kata Brigjen Agus pada Selasa (4/8).

Menurut Agus, pelanggaran tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.

”Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” terang dia.

Untuk itu, Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi face recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil.

Dengan mengandalkan teknologi tersebut, identitas pengendara tetap dapat diketahui meski kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang sama sekali oleh pengguna kendaraan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore