
Ilustrasi: X, atau sebelumnya dikenal dengan Twitter.
JawaPos.com - Platform X telah menuntaskan pembayaran denda administratif hampir Rp 80 juta yang dikenakan akibat keterlambatan dalam menjalankan kewajiban moderasi terhadap konten bermuatan pornografi. Hal ini dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025 kemarin.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar di Jakarta, Sabtu (13/12).
Sebelumnya, pemerintah melakukan komunikasi intensif dengan pihak Platform X. Melalui surat elektronik, X kemudian menyampaikan konfirmasi penunjukan perwakilan resmi guna menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai langkah tersebut sebagai bentuk itikad baik dari Platform X dalam memenuhi kewajiban yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” ujar Dirjen Alexander.
Dana denda administratif yang dibayarkan tersebut telah disalurkan melalui prosedur resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alexander menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan aturan terhadap seluruh platform digital, baik nasional maupun internasional, merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia.
“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegas Dirjen Alexander.
Kemkomdigi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan tersebut, sekaligus mengimbau seluruh platform digital agar terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta membangun komunikasi yang aktif dan responsif dengan pemerintah demi terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
