
Ilustrasi: X, atau sebelumnya dikenal dengan Twitter.
JawaPos.com - Platform X telah menuntaskan pembayaran denda administratif hampir Rp 80 juta yang dikenakan akibat keterlambatan dalam menjalankan kewajiban moderasi terhadap konten bermuatan pornografi. Hal ini dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025 kemarin.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar di Jakarta, Sabtu (13/12).
Sebelumnya, pemerintah melakukan komunikasi intensif dengan pihak Platform X. Melalui surat elektronik, X kemudian menyampaikan konfirmasi penunjukan perwakilan resmi guna menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai langkah tersebut sebagai bentuk itikad baik dari Platform X dalam memenuhi kewajiban yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” ujar Dirjen Alexander.
Dana denda administratif yang dibayarkan tersebut telah disalurkan melalui prosedur resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alexander menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan aturan terhadap seluruh platform digital, baik nasional maupun internasional, merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia.
“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegas Dirjen Alexander.
Kemkomdigi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan tersebut, sekaligus mengimbau seluruh platform digital agar terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta membangun komunikasi yang aktif dan responsif dengan pemerintah demi terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
