
Ilustrasi: X, atau sebelumnya dikenal dengan Twitter.
JawaPos.com - Platform X telah menuntaskan pembayaran denda administratif hampir Rp 80 juta yang dikenakan akibat keterlambatan dalam menjalankan kewajiban moderasi terhadap konten bermuatan pornografi. Hal ini dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025 kemarin.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar di Jakarta, Sabtu (13/12).
Sebelumnya, pemerintah melakukan komunikasi intensif dengan pihak Platform X. Melalui surat elektronik, X kemudian menyampaikan konfirmasi penunjukan perwakilan resmi guna menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai langkah tersebut sebagai bentuk itikad baik dari Platform X dalam memenuhi kewajiban yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” ujar Dirjen Alexander.
Dana denda administratif yang dibayarkan tersebut telah disalurkan melalui prosedur resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alexander menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan aturan terhadap seluruh platform digital, baik nasional maupun internasional, merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia.
“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegas Dirjen Alexander.
Kemkomdigi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan tersebut, sekaligus mengimbau seluruh platform digital agar terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta membangun komunikasi yang aktif dan responsif dengan pemerintah demi terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
