Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Mei 2025 | 22.34 WIB

Jaga Privasi di Genggaman, Enkripsi Data di Ponsel Jadi Tameng Terakhir dari Kejahatan Siber

Ilustrasi kejahatan siber (Dok. iStockphoto)

JawaPos.com – Di era digital yang serba mobile, ponsel cerdas bukan sekadar alat komunikasi, melainkan gudang data pribadi yang menyimpan informasi penting mulai dari akun perbankan, percakapan pribadi, hingga dokumen kerja. 

Sehingga kemudahan ini juga membawa risiko besar data di perangkat mobile menjadi incaran utama para pelaku kejahatan siber. Di sinilah enkripsi data memainkan peran kunci sebagai garis pertahanan terakhir.

Menurut laporan terbaru dari Cybersecurity Ventures, serangan siber terhadap perangkat mobile meningkat hampir 40 persen sepanjang tahun 2024. Banyak pengguna tidak menyadari bahwa tanpa enkripsi, data di ponsel mereka bisa diakses, dimanipulasi, bahkan dicuri hanya dalam hitungan menit.

Apa Itu Enkripsi dan Mengapa Penting?
 
Enkripsi merupakan teknologi yang mengacak data sehingga hanya bisa dibaca dengan kunci khusus. Artinya, meskipun perangkat jatuh ke tangan orang lain, data tetap tidak dapat dibuka tanpa izin. Fitur ini kini menjadi standar dalam sistem operasi modern seperti Android dan iOS.
 
Fakta yang Mengejutkan
 
Sebuah survei nasional menunjukkan bahwa lebih dari 60% pengguna ponsel di Indonesia belum mengaktifkan enkripsi atau tidak mengetahui apakah perangkat mereka sudah terenkripsi. Padahal, fitur ini dapat diaktifkan hanya dengan beberapa langkah di menu pengaturan keamanan.
 
Ancaman Nyata di Balik Layar
 
Kejahatan siber mobile bukan lagi isapan jempol. Perangkat tanpa perlindungan enkripsi rawan disusupi malware pencuri data, spyware, atau serangan jaringan publik yang memata-matai aktivitas pengguna. Bahkan, pelaku dapat mengkloning data dari ponsel yang tak terenkripsi untuk kemudian dijual di pasar gelap digital.
 
Langkah Sederhana, Dampak Besar
 
Aktifkan fitur enkripsi, gunakan penguncian layar yang kuat (PIN, biometrik), dan hindari menyimpan data sensitif tanpa perlindungan. Gunakan juga aplikasi yang sudah mendukung enkripsi end-to-end, terutama untuk komunikasi dan penyimpanan file.
 
Regulasi Mulai Menyusul
 
Pemerintah Indonesia melalui Kominfo tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan penerapan enkripsi pada aplikasi dan perangkat digital tertentu, khususnya yang menyimpan data pribadi warga negara. Langkah ini diyakini bisa memperkuat perlindungan privasi pengguna di ranah digital.
 
Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore