Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 29 Agustus 2021 | 03.28 WIB

Lagi, Berkedok Rumah Makan, Sediakan Miras Plus Hiburan Karaoke

Photo - Image

Photo

JawaPos.com – Satpol PP Pemkab Gresik kembali membongkar praktik warung remang-remang yang menyediakan miras dan hiburan karaoke, Jumat kemarin (27/8). Di warung berkedok rumah makan (RM) lesehan itu, petugas mengamankan empat pramusaji dan tiga pemandu lagu.

Razia yang digelar pada pukul 15.30 tersebut menyasar puluhan warung di Jalan Fatimah binti Maimun, tepatnya di sekitar kawasan Telaga Ngipik. Hasilnya, terdapat dua warung yang melanggar Perda 15/2013 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Perda 19/2004 tentang Larangan Miras.

’’Kedua pemilik warung kami tetapkan sebagai pelanggar. Serta, mendapat sanksi administratif berupa penutupan sementara pemanfaatan bangunan,’’ ungkap Kasatpol PP Gresik Abu Hassan.

Mantan kepala BPBD Gresik itu menjelaskan bahwa pihaknya juga memeriksa tujuh orang yang berada di lokasi saat razia berlangsung. Yakni, 4 pramusaji dan 3 pemandu lagu. ’’Saat itu mereka sedang melayani tamu dan ditemukan satu botol minuman keras,’’ jelas Abu.

Pihaknya juga menegaskan bahwa razia serupa terus dilakukan. Terlebih, pemerintah berupaya menekan laju persebaran pandemi Covid-19 dengan target menjadi zona hijau dalam waktu dekat. ’’Tentu operasi yustisi terus kami lakukan secara berkala. Khususnya pada kawasan rawan pelanggaran perda,’’ ujar Abu.

 

Editor: M Sholahuddin
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore