Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Januari 2021 | 19.48 WIB

Ajakan Rujuk Ditolak, Pukul Mantan Istri, Diadili di PN Surabaya

TAK KESAMPAIAN: Jaksa mendengarkan keterangan tersangka melalui telekonferensi. (Dimas Maulana/Jawa Pos) - Image

TAK KESAMPAIAN: Jaksa mendengarkan keterangan tersangka melalui telekonferensi. (Dimas Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com - Niat Chandra Wiyono untuk kembali menjalin hubungan asmara dengan mantan istrinya, Deby Okviana Dewi, kandas. Pria 40 tahun itu kini justru diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 10 November 2020. Penyebabnya, dia menganiaya Deby setelah permintaan rujuknya ditolak.

Jaksa penuntut umum Furkon Adi Hermawan dalam dakwaannya menyatakan, Chandra awalnya datang ke kantor tempat mantan istrinya itu bekerja di Jalan Embong Tanjung, Surabaya. Pria yang tinggal di Ngagel Rejo tersebut mengajak Deby makan siang di rumah makan di Jalan Kayoon.

Chandra dan Dewi kemudian makan siang. Saat itu, terdakwa menyampaikan niat untuk mengajak rujuk mantan istrinya. Dia ingin diberi kesempatan membina rumah tangga sekali lagi. Namun, Deby menolak permintaan mantan suaminya.

”Terdakwa marah, lalu pulang ke rumah. Sedangkan Deby kembali ke kantornya,” ujar jaksa Furkon saat membacakan dakwaan dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (26/1).

Tidak lama berselang, terdakwa mencari Deby di kantornya. Dia bikin onar. Sembari memegang sebilah celurit, terdakwa mengancam akan bunuh diri di depan mantan istrinya jika ajakan rujuknya ditolak. Keduanya terlibat cekcok. Deby yang ketakutan berlari masuk ke kantornya sembari berteriak minta tolong. ”Terdakwa yang sudah merasa emosi tiba-tiba datang dari arah belakang dan memukul wajah Deby dengan menggunakan tangan sebanyak satu kali,” katanya.

Baca Juga: Tanah Seharga Rp 225 Miliar Ditukar Cek Kosong dan Sertifikat Palsu

Tidak berhenti di situ, terdakwa kemudian menarik hijab Deby hingga perempuan itu terjatuh. Terdakwa menginjak dan menendang perut serta kaki Deby yang tersungkur. Akibatnya, Deby terluka memar di wajah dan luka lecet di kaki kanan sebagaimana hasil visum. Terdakwa mengakui semua perbuatannya. ”Benar, Yang Mulia,” ujar Chandra dalam sidang secara video call.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=_SvJUpeygPE

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore