Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 April 2026 | 22.29 WIB

Samuel, Dalang Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

Sidang perdana Samuel Ardi Kristanto, terdakwa kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Sidang perdana Samuel Ardi Kristanto, terdakwa kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Masih ingat dengan kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Surabaya, yang sempat viral di media sosial? Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan.

Tiga tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK), Mohammad Yasin (MY), dan Sugeng Yulianto alias Klowor menjalani sidang perdana di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Rabu (15/4).

Samuel diadili dengan berkas perkara terpisah dengan Yasin dan Klowor. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Slamet Pujiono, dengan 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Ida Bagus Putu Widnyana, Suwarti, Siska Christina, Rista Erna Soelistiowati, dan Galih Riana Putra Intaran.

JPU Ida Bagus membacakan dakwaan nomor 601/Pid.B/2026/PN Sby terhadap Samuel Ardi Kristanto.

Dalam dakwaan, ia menyebut kasus bermula pada 31 Juli 2025, saat Samuel menggelar pertemuan untuk mengosongkan rumah Nenek Elina.

Dalam pertemuan tersebut, Samuel mengklaim rumah di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, RT 05/RW 06, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya adalah miliknya, dengan menunjukkan bukti dokumen.

"Pada 2 Agustus 2025, terdakwa menghubungi saksi Yasin melalui HP dengan tujuan terdakwa memintanya untuk mengosongkan rumah saksi Elina dengan membawa beberapa orang guna berjaga-jaga disekitar rumah tersebut," ujarnya.

Sebelum eksekusi, disepakati upah bagi 12 orang pekerja dengan masing-masing Rp 200 ribu per hari, koordinator Rp 250 ribu, advokat Rp 1,5 juta, dan Yasin sebesar Rp 10 Juta. Uang tersebut ditransfer terdakwa melalui Yasin.

“Pada 3 Agustus 2025, terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta dan pada 4 Agustus 2025, terdakwa mengirimkan Rp 1.5 juta ke rekening BCA atas nama Muhammad Yasin," terang Ida Bagus.

Peristiwa memuncak pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Terdakwa bersama Mohammad Yasin dan beberapa orang mendatangi rumah Nenek Elina yang saat itu dihuni sejumlah orang, termasuk anak-anak.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore