Sebanyak 25 terdakwa kasus pesta sesama jenis di hotel kawasan Ngagel, Surabaya menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Senin (9/2). (Dokumentasi PN Surabaya)
JawaPos.com - Sebanyak 25 dari total 34 orang yang diduga terlibat pesta sesama jenis yang dikenal dengan "Siwalan Party", menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Senin (9/2)
Sementara 9 terdakwa lainnya diproses dalam tiga berkas perkara terpisah. Sidang digelar tertutup di Ruang Sidang Sari 3 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum, Dedi Arisandi, menyatakan dalam surat dakwaannya bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana pornografi, sesuai ketentuan Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008. Atas pasal yang didakwakan ini, para terdakwa terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 5 mililar.
Mereka juga didakwa melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana diatur dalam U Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum salah satu terdakwa, Junior Aritonang, mengatakan pihaknya telah menelaah surat dakwaan jaksa, yang dinilai memuat identitas para terdakwa serta rincian peristiwa yang menjadi dasar kasus.
“Dakwaan jaksa sudah cukup jelas, baik mengenai identitas terdakwa, waktu kejadian, maupun uraian peristiwa. Kami akan melihat bagaimana jaksa membuktikan dakwaannya dalam persidangan berikutnya,” ucapnya, Senin (9/2).
Sidang digelar tertutup mengingat kasus terkait dugaan pornografi. Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan untuk pemeriksaan perkara pada 18 Februari 2026.
Kronologi Singkat
Kasus ini bermula saat Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo menggerebek pesta sesama jenis bernama "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel pada Minggu dini hari (19/10).
Saat penggerebekan berlangsung, 34 pria kedapatan sedang asyik berpesta di kamar hotel. Bahkan, beberapa pria diantaranya ditemukan dalam keadaan tanpa busana di satu kamar yang sama.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa dan Sumatera, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Blitar, Sumenep, Purwakarta, Bogor, hingga Sumatera Barat, dengan usia paling muda berusia 22 tahun dan tertua 46 tahun.
"Untuk status pekerjaan mereka (tersangka) beragam. Ada yang wiraswasta, pegawai swasta, mahasiswa, guru, bahkan ada juga berstatus ASN," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.
Atas perbuatannya, 34 tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara sesuai peranannya (pendana, admin utama, admin pembantu, atau peserta).

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
