
Korban Nasuchah (kiri) dan Sulhan (tengah) bersama pengacara Rahadi Sri Wahyu Jatmika. Adil Adam Irsyadi/JawaPos.com
JawaPos.com–Sepasang suami istri Sulhan dan Nasuchah ditipu tetangganya yang kini menjadi terdakwa, Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus Labert. Khilfatil dan Yano saat ini ditahan di Polrestabes Surabaya.
Kejadian itu bermula pada 17 Desember 2016. Saat itu, Nasuchah didatangi Khilfatil Muna yang ternyata punya maksud meminjam sertifikat rumah milik Nasuchah untuk diagunkan di bank.
Sebelumnya nama sertifikat milik almarmhun ayah Nasuchah, Achyat dipecahkan di Notaris Lydia Masidah. Sebelum meninggal, Achyat berdasar surat keterangan waris telah meninggalkan harta peninggalan rumah tersebut kepada 5 anaknya dan dipecah menjadi 3 sertifikat.
Dalam surat tersebut, Nasuchah memiliki hak tanah dan rumah seluas 127 meter persegi di Jalan Gunung Anyar Tengah. Masing-masing saudaranya telah mengambil bagian. Namun, Nasuchah belum mengambil haknya karena belum memiliki uang. Sertifikat itu masih ada di notaris Lydia Masidah.
Khilfatil kemudian datang menemui korban. Dia membujuk Nasuchah untuk mengambil sertifikat di notaris dengan memberi uang Rp 12,5 juta.
”Selanjutnya sertifikat itu dijadikan jaminan modal pinjaman ke bank. Dia berjanji 4 bulan akan dikembalikan,” ujar Nasuchah saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (17/5).
Nasuchah juga dijanjikan mendapatkan uang Rp 25 juta saat pinjaman cair. Segala angsuran dan bunga akan ditanggung Khilfatil.
Nasuchah kemudian menebus sertifikat miliknya di notaris dengan biaya Rp 12,5 juta. Khilfatil kemudian menghubungi Anis Fatul Laela yang kini masih buron. Anis berperan sebagai penghubung dengan terdakwa dua Yano Oktafianus Labert.
”Keduanya kemudian bertemu. Anis sampaikan ke Yano kalau Nasuchah bersedia memberikan sertifikatnya seolah-olah sebagai pinjaman bank. Padahal akan dijual oleh Khilfatil dan Anis Rp 400 juta,” kata jaksa I Gede Willy Pramana.
Yano lalu mencari pembeli tanah tersebut. Dia kemudian bertemu dengan pembeli Joy Sanjaya. Yano mengatakan sertifikat tersebut tidak bermasalah dan pembayaran lewat rekeningnya karena Nasuchah tidak memiliki rekening.
Menurut jaksa, setelah uang Rp 400 juta diterima Yano, Khilfatil mengajak Nasuchah menuju notaris Eni Wahyuni. Awalnya, korban mengira Khilfatil mengajak ke notaris untuk mengurusi pinjaman bank. Namun, sesampainya di sana korban kaget karena ternyata yang terjadi justru perjanjian jual beli.
”Korban juga diperintahkan mengosongkan rumahnya. Hal itu membuat Nasuchah bingung karena dia tidak mengetahui apapun. Yano kemudian memberi uang Rp 400 juta kepada Anis,” ujar jaksa Willy.
Setelah menerima uang, Anis memberi jatah Rp 25 juta kepada Khilfatil. Terdakwa sempat memberi uang Rp 25 juta kepada Nasuchah, namun uang itu ditarik kembali.
”Katanya mau pinjem sebentar saja. Tapi ditarik lagi sama dia,” ucap Nasuchah.
Namun, sampai sekarang Nasuchah tidak menerima uang sepeserpun. Dia juga kehilangan hak atas rumahnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022