
Ilustrasi suasana kafe pada masa pandemi. Alfian Rizal/JawaPos
JawaPos.com–Wacana Pemerintah Kota Surabaya yang mengatur deposito Rp 100 juta bagi rekreasi hiburan umum (RHU) untuk buka pada masa pandemi dikritisi banyak pihak. Deposito itu digunakan sebagai jaminan bahwa RHU akan menegakkan prokes dengan ketat.
Menurut Indrawati, dosen dan ketua Bagian Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, tidak ada masalah bila Pemkot Surabaya menerapkan sistem deposito. Sebab, bila dilihat dari perspektif hukum perizinan, RHU harus memiliki izin.
”Karena kembali pada konsep hukum izin, artinya semua orang bebas melakukan apapun atau istilahnya, freedom to do. Artinya, hak 1 orang akan berbatasan dengan orang lain. Ketika dilakukan, pasti akan ada konflik. Negara harus hadir sebagai pengendalian. Jangan sampai aktivitas warga mengganggu warga lain. Ini bentuk intervensi negara,” tutur Indrawati pada Rabu (17/3).
Salah satu bentuk intervensi negara menurut Indrawati adalah larangan. Pelarangan itu diwujudkan supaya individu tidak bebas melakukan apapun yang merugikan individu lain.
”Ketentuan RHU buka tentu ada tujuan, sarana, instruksi, pembatasan, dan syarat. Terkait dengan RHU, Pemkot Surabaya memberi peraturan. Untuk aturan deposit dalam konsep perizinan, diperbolehkan,” ujar Indrawati.
Terkait pembatasan, Indrawati melihat, pemkot membatasi kegiatan yang diizinkan dengan kepentingan untuk menjaga protokol kesehatan. Misal batas waktu dan tempat. Batas waktu pembukaan adalah syarat yang harus dipenuhi.
Meski diperbolehkan, namun Indrawati mengingatkan pemkot Surabaya untuk membuat sistem sejelas-jelasnya. Sebab, masalah keuangan akan menjadi berbahaya.
”Pemkot harus jeli dan hati-hati. Duit ini bahaya. Kalau nggak, bisa digugat di PN atau dilaporkan secara pidana. Dasarnya, pada pelaksanaan kewenangan, pada peraturan perundangan, ada asas kecermatan, transparansi harus dipegang. Boleh, tapi harus hati-hati,” tegas Indrawati.
Dia menambahkan, pemkot harus punya guideline yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) RHU. Artinya, ketika pemkot membuat kebijakan, harus lihat perda. Tidak boleh membuat aturan tanpa ada acuan atau payung hukum.
”Kita tahu pemkot ini pilot project pelayanan publik terbaik di Indonesia. Tujuan utamanya, terciptanya ketentraman dan ketertiban masyarakat. RHU berdiri harus ada izin. Jadi, be careful, hati-hati. Pemkot Surabaya harus menegaskan selain dengan perda dan perwali, harus juga memikirkan UU Korupsi, HAM, dan lain sebagainya. Batasan tipis terkait HAM. Takutnya ada penyalahgunaan wewenang. Ada syarat dan pembatasan,” tutur Indrawati.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/s4CPvgRc688

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
