Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Juli 2021 | 22.18 WIB

Kakak Beradik yang Ditangkap Polda Jatim Sudah Jual 231 Tabung Oksigen

LEBIH MAHAL: Irjen Pol Nico Afinta (kanan) dan Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko melihat tabung oksigen yang disita. (Dimas Maulana/Jawa Pos) - Image

LEBIH MAHAL: Irjen Pol Nico Afinta (kanan) dan Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko melihat tabung oksigen yang disita. (Dimas Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com - Dua tersangka penimbun tabung oksigen medis dipastikan tidak memiliki izin untuk mendistribusikan tabung oksigen. Kakak beradik berinisial AS dan TW tidak memiliki perusahaan yang berbadan hukum. Mereka sengaja memanfaatkan peluang untuk mengambil keuntungan besar di tengah kelangkaan tabung oksigen.

”Ini perorangan. Jadi, saya imbau masyarakat dan perorangan, jangan mengambil keuntungan dari kondisi ini,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

Tersangka AS membeli tabung dalam jumlah banyak ke perusahaan distributor tabung oksigen PT NI. Tersangka membeli 60 tabung oksigen berukuran 6 meter kubik. Menurut dia, pembelian itu dibuktikan dengan nota pembelian tertanggal 8 Juli lalu yang disita sebagai barang bukti. ”Kami mengamankan nota pembelian tabung oksigen ukuran 6 meter kubik sebanyak 60 buah,” katanya.

Tersangka lantas mengemasnya lagi ke dalam tabung lebih kecil berukuran 1 meter kubik. Dari oksigen yang dibeli dalam jumlah besar, dibagi-bagi menjadi 360 tabung berukuran 1 meter kubik. Sebanyak 231 tabung sudah dijual seharga Rp 1,3 juta. Lebih mahal daripada harga maksimal Rp 700 ribu. Sisa 129 tabung yang disita polisi kini sudah didistribusikan melalui distributor resmi.

Tersangka TW berperan menjual ke konsumen. Mereka mencari pembeli melalui media sosial Facebook dan WhatsApp. Kini polisi masih mendalami kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain. Nico menegaskan akan menindak tegas oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan lebih besar dengan menimbun tabung oksigen. ”Kami masih melakukan pendalaman terhadap tersangka,” ucapnya.

Nico mengimbau masyarakat agar tidak beli tabung oksigen jika tidak benar-benar membutuhkan. Sebab, masih banyak warga lain yang menderita Covid-19 yang sangat membutuhkan tabung oksigen tersebut. Namun, mereka sulit mendapatkannya. ”Tidak usah beli oksigen untuk disimpan. Apalagi, yang lebih parah, membeli untuk dijual kembali dengan harga mahal,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, Polda Jatim menangkap pelaku penimbun tabung oksigen yang menjualnya lebih mahal daripada harga pasaran. Polisi menyita banyak barang bukti yang belum dipasarkan.

Nico menyatakan, pengungkapan kasus penimbunan tabung oksigen ini merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi pandemi. Pihaknya mendapatkan instruksi dari Mabes Polri untuk menjamin ketersediaan perlengkapan medis yang dibutuhkan masyarakat selama pandemi ini.

Baca Juga: Pernah Dihukum 7 Tahun, Bebas, Dihukum Lagi 8 Tahun

”Kami menjamin ketersediaan obat-obatan dan oksigen serta penyaluran bantuan sosial,” katanya. Polda Jatim juga tidak segan menindak oknum-oknum yang sengaja menimbun obat-obatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Penimbunan ini merugikan masyarakat. Sebab, obat-obatan menjadi langka.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore