Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Juni 2026 | 23.20 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional dengan Total Kerugian Rp 1,1 M

Ilustrasi seorang perempuan menjadi korban lova scamming. (Gemini AI) - Image

Ilustrasi seorang perempuan menjadi korban lova scamming. (Gemini AI)

JawaPos.com - Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar sindikat love scamming internasional yang menipu 53 warga negara Indonesia (WNI) di berbagai daerah, dengan total kerugian mencapai Rp 1,1 miliar melalui modus hubungan asmara palsu di media sosial.

"Hari ini kami dari Direktorat Siber Polda Jatim dan tentunya berkolaborasi dengan jajaran imigrasi serta Polresta Sidoarjo telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online modus percintaan atau yang dikenal dengan love scamming," kata Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol Bimo Ariyanto di Surabaya, Senin.

Pada kasus tersebut Ditressiber Polda Jatim menetapkan dua warga negara asing (WNA) dan satu WNI sebagai tersangka karena berperan aktif dalam jaringan penipuan daring tersebut.

Sindikat ini menyasar korban perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan WhatsApp dengan membangun hubungan emosional layaknya pasangan sebelum melancarkan aksi penipuan.

Setelah hubungan terjalin, pelaku menjanjikan pengiriman hadiah bernilai tinggi, namun korban kemudian dihubungi dengan alasan paket tertahan di bea cukai atau terkendala administrasi sehingga diminta mengirimkan sejumlah uang untuk biaya pelepasan barang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sedikitnya terdapat 53 korban di berbagai wilayah Indonesia, dengan 22 korban berasal dari Jawa Timur yang tersebar di sejumlah daerah seperti Surabaya, Gresik, Madiun, Pacitan, hingga Sampang.

"Kasus ini telah berlangsung sejak Agustus 2025. Dari hasil penelusuran rekening, penyidik menemukan aliran dana sekitar Rp1,1 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan penipuan tersebut," ujarnya.

Salah satu pelaku WNA menggunakan identitas palsu bernama Haji Kamal Zaki untuk meyakinkan korban melalui komunikasi intensif berupa panggilan video, telepon, dan pesan instan secara berulang.

"Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis hubungan asmara di media sosial yang berujung permintaan uang dengan berbagai alasan, terutama terkait pengiriman barang dari luar negeri," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, mengungkapkan bahwa pihaknya turut membantu pengungkapan kasus ini melalui pengawasan orang asing serta penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal para WNA yang terlibat.

"Hasil kolaborasi antara Imigrasi Jawa Timur, Ditressiber Polda Jatim, dan Polresta Sidoarjo menemukan empat WNA dan satu WNI yang terlibat dalam sindikat tersebut," ujarnya.

Dari empat WNA itu, dua orang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dan overstay, salah satunya hingga 885 hari. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore