
Ilustrasi seorang perempuan menjadi korban lova scamming. (Gemini AI)
JawaPos.com - Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar sindikat love scamming internasional yang menipu 53 warga negara Indonesia (WNI) di berbagai daerah, dengan total kerugian mencapai Rp 1,1 miliar melalui modus hubungan asmara palsu di media sosial.
"Hari ini kami dari Direktorat Siber Polda Jatim dan tentunya berkolaborasi dengan jajaran imigrasi serta Polresta Sidoarjo telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online modus percintaan atau yang dikenal dengan love scamming," kata Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol Bimo Ariyanto di Surabaya, Senin.
Pada kasus tersebut Ditressiber Polda Jatim menetapkan dua warga negara asing (WNA) dan satu WNI sebagai tersangka karena berperan aktif dalam jaringan penipuan daring tersebut.
Sindikat ini menyasar korban perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan WhatsApp dengan membangun hubungan emosional layaknya pasangan sebelum melancarkan aksi penipuan.
Setelah hubungan terjalin, pelaku menjanjikan pengiriman hadiah bernilai tinggi, namun korban kemudian dihubungi dengan alasan paket tertahan di bea cukai atau terkendala administrasi sehingga diminta mengirimkan sejumlah uang untuk biaya pelepasan barang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sedikitnya terdapat 53 korban di berbagai wilayah Indonesia, dengan 22 korban berasal dari Jawa Timur yang tersebar di sejumlah daerah seperti Surabaya, Gresik, Madiun, Pacitan, hingga Sampang.
"Kasus ini telah berlangsung sejak Agustus 2025. Dari hasil penelusuran rekening, penyidik menemukan aliran dana sekitar Rp1,1 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan penipuan tersebut," ujarnya.
Salah satu pelaku WNA menggunakan identitas palsu bernama Haji Kamal Zaki untuk meyakinkan korban melalui komunikasi intensif berupa panggilan video, telepon, dan pesan instan secara berulang.
"Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis hubungan asmara di media sosial yang berujung permintaan uang dengan berbagai alasan, terutama terkait pengiriman barang dari luar negeri," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, mengungkapkan bahwa pihaknya turut membantu pengungkapan kasus ini melalui pengawasan orang asing serta penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal para WNA yang terlibat.
"Hasil kolaborasi antara Imigrasi Jawa Timur, Ditressiber Polda Jatim, dan Polresta Sidoarjo menemukan empat WNA dan satu WNI yang terlibat dalam sindikat tersebut," ujarnya.
Baca Juga:Imigrasi Bongkar Dugaan Jaringan Love Scamming Jaringan Internasional, 4 WNA Tiongkok Diamankan
Dari empat WNA itu, dua orang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dan overstay, salah satunya hingga 885 hari. (*)

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
