Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juni 2026 | 21.45 WIB

Imigrasi Surabaya dan Polda Jatim Ungkap Jaringan Love Scamming, Empat WNA Diamankan

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan daring (love scamming) yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal Ghana, Pantai Gading, dan Nigeria. (Istimewa). - Image

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan daring (love scamming) yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal Ghana, Pantai Gading, dan Nigeria. (Istimewa).

JawaPos.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan daring (love scamming) yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal Ghana, Pantai Gading, dan Nigeria. Selain diduga terlibat dalam kejahatan siber, para WNA tersebut juga diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Imigrasi Jawa Timur melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Imigrasi Jawa Timur melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama tim Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo. Sinergi ini menjadi kunci dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang melibatkan warga negara asing serta memastikan penegakan hukum dapat berjalan secara optimal,” ujar Novianto.

Pengungkapan kasus bermula dari pertukaran informasi dan koordinasi intelijen yang dilakukan secara berkelanjutan antara Imigrasi dan Kepolisian. Berdasarkan hasil pengawasan, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas para pelaku di wilayah Surabaya.

Dalam operasi yang dilakukan di Apartemen Puncak Dharmahusada Surabaya, petugas mengamankan tiga WNA berinisial CEM (Nigeria), YVA (Pantai Gading), dan CKN (Nigeria). Dari lokasi tersebut petugas mengamankan sejumlah telepon genggam, laptop, kartu SIM, serta data kontak yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan daring.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian mengidentifikasi seorang WNA asal Ghana berinisial KKP yang diduga berperan sebagai koordinator jaringan. Tim gabungan selanjutnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di sebuah hotel di Surabaya. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa KKP merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang telah berakhir masa berlakunya sejak November 2024.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol. Bimo Arianto menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan modus penipuan dengan membuat akun media sosial dan aplikasi pesan instan untuk mendekati korban. Pelaku menggunakan identitas palsu, membangun hubungan emosional dengan korban, kemudian menjanjikan pengiriman hadiah dari luar negeri yang sebenarnya tidak pernah ada.

Dalam jaringan tersebut, YVA berperan mencari dan menjalin komunikasi dengan korban, sedangkan KKP diduga berperan sebagai penyedia rekening dan pihak yang mengaku sebagai petugas pengiriman hadiah. Polisi juga menetapkan seorang warga negara Indonesia berinisial LNH yang diduga berperan sebagai pengumpul dan pemilik rekening yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, tercatat sebanyak 35 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Sebanyak 22 korban berasal dari Jawa Timur dengan nilai kerugian yang bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp100 juta.

Selain dugaan tindak pidana siber, hasil pemeriksaan keimigrasian menunjukkan bahwa KKP melakukan overstay selama 579 hari. Sementara itu, CKN dan CEM tercatat melakukan overstay masing-masing selama 885 hari dan 35 hari serta diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Atas pelanggaran tersebut, keduanya akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore