Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 April 2020 | 01.29 WIB

Okupansi Tinggal 10 Persen, Hotel di Surabaya Pilih Rumahkan Pegawai

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pekan lalu pemkot merilis okupansi hotel tinggal 10 persen akibat pandemi Covid-19. Sejumlah hotel pun terpaksa merumahkan seluruh pegawainya. Upaya itu dilakukan sebagai efektivitas pada masa krisis seperti saat ini.

’’Ada empat hotel yang tutup sementara,’’ ungkap Kadisnaker Dwi Purnomo. Dia tidak menyebutkan hotel mana saja yang merumahkan pegawainya. Yang jelas, mereka tidak bisa memaksakan membuka usaha karena beban operasional dan gaji pegawai tidak sebanding dengan pemasukan.

Selain itu, Dwi menerima banyak aduan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) dari berbagai perusahaan. Seluruh permasalahan itu dibahas bersama Komisi D DPRD Surabaya hari ini (13/4).

Yang jelas, disnaker berjanji mengawal seluruh pengaduan dari para karyawan tersebut.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto menyatakan tahu persis kondisi pegawai yang dirumahkan tersebut. Sebab, suaminya bekerja di perusahaan outsourcing atau alih daya yang menyuplai kebutuhan pekerja di sejumlah hotel. ’’Situasinya serbasulit. Di satu sisi, perusahaan memang tak mungkin memaksa buka. Di sisi lain, banyak yang kehilangan pekerjaan. Pandemi ini termasuk bencana yang tidak bisa diduga,’’ ujar ketua Fraksi Demokrat-Nasdem tersebut.

Dalam satu hotel, ada ratusan pegawai yang dirumahkan. Mulai pegawai di kantor manajemen, resepsionis, petugas satpam, laundry, parkir, hingga juru masak. Efeknya bakal berantai. Kalau hotel tutup, pemasok sayuran, daging, dan bahan makanan lainnya juga ikut terkena imbas. Belum lagi sektor lain yang tidak terhubung langsung.

Herlina berharap kebijakan pegawai yang dirumahkan tidak merembet hingga ke PHK. Dia juga mewanti-wanti perusahaan tidak memanfaatkan situasi dengan menjadikan krisis pada masa pandemi Covid-19 ini sebagai alasan PHK. ’’Pegawai tetap dilindungi undang-undang. PHK tidak boleh sepihak,’’ tegas dia.

Dia juga berharap perusahaan aktif memberikan data para pegawai yang dirumahkan kepada pemkot. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan jatah sembako 20 kilogram beras beserta abon dan kering tempe untuk kebutuhan makan dua bulan. Bantuan sembako itu sejatinya hanya diberikan kepada 736 ribu warga yang masuk data masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Herlina meyakini pegawai yang dirumahkan belum masuk data MBR tersebut. Namun, mereka tetap perlu menerima bantuan yang sama.

’’Karena itulah, penjaringan MBR ini perlu koordinasi lintas dinas. Disnaker bisa berkoordinasi dengan dinsos terkait dengan nasib pekerja itu,’’ tuturnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=KVXf0pQEyxk

https://www.youtube.com/watch?v=H7ZbPGwOVYc

https://www.youtube.com/watch?v=ckdSBd3TtBI

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore