Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Agustus 2022 | 21.32 WIB

Dukun Kesehatan Samsuddin Penuhi Panggilan Polisi

Samsuddin saat memenuhi panggilan di Polda Jatim, Jumat (12/8). Rafika Yahya/JawaPos.com - Image

Samsuddin saat memenuhi panggilan di Polda Jatim, Jumat (12/8). Rafika Yahya/JawaPos.com

JawaPos.com–Sosok dukun kesehatan Samsuddin Jadan atau yang tenar dengan nama Gus Samsuddin memenuhi panggilan polisi pada Jumat (12/8). Hari ini, dia menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik.

Samsuddin yang juga pemilik Pondok Nur Dzat Sejati di Kabupaten Blitar itu datang pada pukul 10.30 WIB. Dia hadir mengenakan pakaian serba hitam.

Kuasa hukum Samsudin, Supriarno mengatakan, kedatangan kliennya adalah untuk melanjutkan laporan terkait pencemaran nama baik. Samsuddin juga melaporkan ujaran kebencian yang dilakukan Pesulap Merah atau Marcel Radhival.

Saat ini, kata Supriarno, laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan masyarakat (dumas). Pemanggilan Samsuddin adalah untuk melanjutkan ke tahap penyelidikan pihak kepolisian.

”Masih pengaduan, nanti setelah interogasi atau wawancara dari penyelidikan, hasilnya ada tahap penyeledikan,” kata Supriarno saat ditemui.

Laporan ke SPKT Polda Jatim, kata dia, berfokus pada pasal 27 ayat (3) serta pasal 28 ayat (2) UU ITE, terkait pencemaran nama baik. ”Fokusnya kita saat ini berada di pasal 27 ayat 3 UU ITE jo KUHP pencemaran nama baik,” ujar Supriarno.

Supriarno membawa dua bukti untuk memperkuat laporan. Salah satunya adalah video yang diunggah di akun Youtube milik Pesulap Merah.

”Tentu saya siapkan dua, pertama video yang diunggah dua bulan yang lalu, itu pencemaran nama baik dengan menggunakan teknologi informasi,” kata Supriarno.

Kepada polisi, Supriarno dan kliennya juga mengatakan bahwa kedatangan Pesulap Merah ke tempat Samsudin, Padepokan Nur Dzat Sejati, Blitar dianggap menimbulkan kericuhan di masyarakat sekitar.

”Saat terlapor datang dengan tidak beradab dan tidak beretika, sehingga menimbulkan kericuhan. (Menimbulkan) kerugian meteril dan inmateril di lokasi tempat tinggal privat Gus Samsuddin,” ungkap Supriarno.

Kedatangan Samsuddin itu dikonfirmasi Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Pjs Kasubdit V Siber Komisaris Polisi Harianto mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan hari ini (12/8).

Pemeriksaan itu, kata Harianto, seharusnya dilakukan pada 8 Agustus. Namun pengacara Samsuddin meminta perubahan jadwal.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami laporan Samsuddin yang masih berstatus aduan masyarakat (dumas). Sebab, ada sejumlah unsur yang dibawa belum memenuhi syarat untuk diterbitkan surat laporan polisi (LP).

”Belum (LP), karena dia belum tahu barang bukti apa yang dibawa untuk LP, kita akan kaji barang bukti, kalau penuhi unsur kita naikkan jadi LP,” ucap Harianto.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore