
ASET BERHARGA: Pataka Swahara Sanja, music director Radio Republik Indonesia (RRI) Surabaya, melakukan pemilihan dan restorasi lagu-lagu zaman dahulu untuk dapat diputar kembali dengan sistem modern (9/3). (Dipta wahyu/Jawa Pos)
JawaPos.com – Restorasi arsip berupa audio dilakukan Radio Republik Indonesia (RRI) Surabaya. Upaya itu bertujuan menyelamatkan aset audio yang memiliki nilai sejarah. Mulai pidato tokoh penting hingga lagu-lagu yang mewarnai sejarah belantika musik tanah air.
Ribuan arsip audio itu berupa kaset dan piringan hitam atau vinyl. Semuanya tersimpan rapi di salah satu ruangan RRI Surabaya. Mulai lagu luar hingga dalam negeri. Bahkan, salah satu piringan dibuat pada 1920. Isinya adalah komposer musik Barat.
Music Director RRI Surabaya Pataka Swahara Sanja mengatakan, restorasi digital adalah memindai audio yang ada di vinyl atau kaset ke dalam format MP3. Tujuannya, bisa didengar kembali oleh generasi sekarang. Sebab, belantika musik tanah air memiliki cerita yang panjang. Tidak semua bisa diketahui banyak orang.
Misalnya, kata Ata, sapaan akrab Pataka Swahara Sanja, Rhoma Irama tidak langsung muncul dengan musik dangdut yang sekarang ini. Tapi, diawali orkes Melayu. Sayangnya, saat itu tidak laku sehingga beralih ke dangdut.
Nah, hal tersebut tentu satu di antara banyak cerita perjalanan musik di Indonesia. Karena itu, banyak sekali arsip yang akan direstorasi ke bentuk digital sehingga bisa diputar di radio dan didengarkan masyarakat.
Piringan hitam orkes Melayu bentukan Rhoma Irama tersebut belum tentu ada di pasaran. Termasuk sang raja dangdut pun belum tentu memilikinya. ’’Jadi, memang banyak arsip audio ini yang belum diketahui orang,’’ terang Ata.
Total terdapat delapan ribu vinyl yang kini di berada di RRI Surabaya. Ribuan piringan hitam itu dulu didapat dari label. Yang mana dulu RRI merupakan radio pertama dan satu-satunya sehingga menjadi tempat untuk promosi.
Sayangnya, dari jumlah tersebut, hanya tiga ribuan vinyl yang bisa diselamatkan. Sebab, sebagian piringan rusak sehingga tidak bisa dipindahkan ke bentuk MP3.
Ata menjelaskan, untuk kaset, isinya bukan lagu. Melainkan duplikat hasil siaran. Bentuknya bisa beragam, mulai acara ludruk, parikan, hingga pidato presiden. Bahkan, ada juga pidato tokoh yang sifatnya rahasia. Karena sebagai aset sejarah, pemindahan ke MP3 tetap dilakukan meskipun tidak disebarluaskan ke masyakarat. ’’Untuk kaset, ada enam ribuan,’’ terangnya.
Baca Juga: Sempurnakan Identitas Jadi Laki-laki, Aprilia Manganang Jalani Operasi
Restorasi piringan hitam dan kaset ke format MP3 tersebut dilakukan mulai 2013. Sampai sekarang, upaya itu hanya dilakukan di RRI Surabaya. Menurut Ata, banyak kendala yang harus dihadapi. Salah satunya, minimnya jumlah SDM yang ada. Tidak banyak juga yang berkompeten dalam tahap itu. ’’Selain kiriman dari RRI, vinyl datang dari pendengar,’’ ungkapnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/YPhzrJqxhro
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022