Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 April 2021 | 21.22 WIB

Beli Sarung Rp 22 M Pakai Bilyet Giro Kosong, Bapak-Anak Jalani Sidang

TUNGGAK PEMBAYARAN: Beny Prayogi menjalani sidang di PN Surabaya. (Dimas Maulana/Jawa Pos) - Image

TUNGGAK PEMBAYARAN: Beny Prayogi menjalani sidang di PN Surabaya. (Dimas Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com – Beny Prayogi, direktur PT Nugraha Sentosa Kencana (NSK), bersama ayahnya, Suwandi Wibowo, didakwa menipu PT Sukorejo Indah Textile (SIT). Jaksa penuntut umum Yusuf Akbar Amin dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa awalnya memesan 24.237,83 kodi sarung Wadimor senilai Rp 22,1 miliar pada akhir 2019. Rencananya untuk dikirim pada Maret hingga Juni 2020.

Terdakwa memberikan lima bilyet giro (BG) untuk jaminan nota pemesanan tersebut. PT SIT memproses pemesanan. Sarung sudah dikirim sesuai permintaan. Perusahaan itu lantas mencairkan BG yang diberikan terdakwa.

”Tetapi, pada saat dilakukan pencairan sesuai dengan tanggal jatuh tempo, pihak bank memberitahukan kepada PT Sukorejo Indah Textile bahwa BG tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo tidak cukup,” kata jaksa Yusuf dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bos PT SIT Mohammad Jamil menghubungi terdakwa mengenai permasalahan tersebut. Dia minta pertanggungjawaban BG yang tidak bisa dicairkan. Terdakwa berjanji mengganti BG yang tidak bisa cair dengan BG bank lain.

Dua lembar BG yang tidak bisa cair masing-masing senilai Rp 5 miliar dan Rp 5,4 miliar diganti dengan tiga BG bank lain. Masing-masing dua BG senilai Rp 3,5 miliar dan satu lagi Rp 3,4 miliar.

Sementara itu, tiga BG lain yang juga tidak bisa dicairkan senilai total Rp 13 miliar diganti dengan tujuh lembar BG bank lain. Masing-masing Rp 1 miliar, Rp 330 juta, Rp 450 juta, Rp 3,59 miliar, Rp 2,85 miliar, Rp 3 miliar, dan Rp 718,1 juta. Jamil lantas mengkliring 10 lembar BG pengganti tersebut.

”Tetapi, mendapatkan surat keterangan penolakan dari pihak bank dengan keterangan bahwa dan atau saldo tidak cukup,” ujarnya.

PT SIT merugi Rp 22,1 miliar dari pengiriman sarung yang tidak dibayar. Pengacara terdakwa Tanu Hariyadi menyatakan, kliennya sama sekali tidak punya niat jahat untuk tidak membayar pesanan sarung. Dia beralasan, pembayaran bermasalah karena pandemi.

”Posisinya karena Covid yang menyebabkan perekonomian terhambat. Itu menyebabkan keterlambatan pembayaran. Bukan dia tidak membayar,” ujar Tanu.

Terdakwa sudah lebih dari 24 tahun berkongsi dengan Jamil. Selama itu selalu berjalan lancar. Terdakwa selalu membayar sarung-sarung yang dipesannya. ”Kalau memang ada niat jahat dari tahun 1997 sudah tidak dicairkan BG itu. Berapa puluh miliar nilainya, jauh lebih besar dari BG saat ini,” tuturnya.

Baca Juga: Bakal Terima 126 Bus, Eri Siapkan Warga Jadi Driver

Tanu menambahkan, terdakwa hingga kini tetap beritikad baik untuk melunasi utangnya. Meskipun dia sudah dipidana. Selama menjalani proses pidana sejak di kepolisian, terdakwa sudah tujuh kali mencicil pembayaran senilai lebih dari Rp 5 miliar.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=Ui2eAx81NlE

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore