
PEMBUKTIAN: Firdaus Fairus menangis saat jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya, Rabu (4/8). (Dimas Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com – Firdaus Fairus mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/8). Perempuan yang juga seorang pengacara itu didakwa menganiaya Elok Anggraini Setyowati, asisten rumah tangganya (ART).
Jaksa membeberkan kronologi kasus penganiayaan tersebut. Salah satunya, korban diminta tidur di garasi tanpa alas, bantal, selimut, dan lampu. ”Hingga ada kecoak, nyamuk, dan tikus yang datang,” kata jaksa penuntut umum Siska Christina saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
Firdaus Fairus mempekerjakan korban sejak April 2020. Dia menjanjikan gaji Rp 1,5 juta setiap bulan. Empat bulan setelah bekerja, korban mulai mendapat penganiayaan. Elok yang sedang membersihkan kamar mandi dipukul shower di bagian kepala. Alasan terdakwa saat itu, korban telah menumpahkan sabun cair.
Jaksa Siska menjelaskan, Elok sering menjadi sasaran penganiayaan ketika pekerjaannya dianggap tidak benar atau saat terdakwa punya masalah. Jenis penganiayaannya beragam. Mulai dipukul dengan tangan kosong, ditonjok, didorong, hingga ditendang. Terdakwa juga pernah memukul korban dengan sapu, gagang besi pengepel lantai, dan slang air. Bahkan, korban pernah dipaksa memakan kotoran kucing karena lupa membuangnya.
Pada awal 2021, korban mendapat penganiayaan lebih sadis. Elok yang sedang menyetrika dikagetkan dengan kedatangan terdakwa yang marah-marah tanpa sebab. Fairus lantas mengambil setrika dan menempelkannya ke lengan kiri korban.
Dua bulan kemudian, tindakan serupa kembali dilakukan. Bedanya, bagian tubuh korban yang disetrika adalah paha sebelah kiri. ”Saksi Elok sempat mengatakan, ’Jangan Bu, jangan Bu’. Tapi, dia tidak digubris,” ujarnya.
Jaksa Kejari Surabaya tersebut mengungkapkan, pada awal April 2021, korban kelaparan karena tidak diberi makan. Dia nekat memanjat pagar untuk membeli gorengan. Namun, saat turun, kaki kirinya terkilir. Elok terjatuh dan telapak kakinya bengkak.
Setelah membeli gorengan, dia kembali memanjat pagar. Namun, tubuhnya menyenggol ujung jeruji pagar hingga patah. Terdakwa yang tahu marah besar. ”Meminta ganti rugi Rp 40 juta,” ungkapnya.
Baca Juga: Survei BPS Jatim: 19 Persen Warga Enggan Divaksinasi Covid-19
Korban juga belum pernah menerima gaji selama bekerja. Fakta lain yang terungkap, perempuan 45 tahun itu hanya diberi makan dua kali sehari. ”Jatah makan terkadang pakai lauk, terkadang tidak,” kata jaksa Siska.
Firdaus Fairus yang mengikuti sidang secara virtual tidak memberikan tanggapan terkait dengan dakwaan. Perempuan 52 tahun itu meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022