
TERDAKWA: Camillia Sofyan. (Dimas Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com – Camilia Sofyan disidang di Pengadilan Negeri Surabaya karena didakwa menipu Mulianti. Terdakwa mengaku sebagai pedagang gula yang sudah terbiasa menjual gula berkualitas bagus dalam jumlah besar.
Mulianti yang merupakan suplier gula di Bulog berminat untuk membeli gula kepada terdakwa dalam jumlah besar. Namun, setelah uang ditransfer, gula yang dikirim terdakwa tidak sebanyak pesanan. Kualitasnya juga dianggap jelek.
Jaksa penuntut umum Suwarti menyatakan, terdakwa awalnya meyakinkan Mulianti bahwa gula yang dijualnya merupakan hasil produksi PTPN. Mulianti terpikat dan meminta terdakwa datang ke rumahnya di Graha Family.
Saat bertemu pada Januari 2020, Camilia mengaku memiliki gula yang diproduksi Pabrik Gula (PG) Jatiroto Lumajang di PTPN XI dan PG Mrican Kediri. Terdakwa menawarkan gula Rp 10.600 per kilogram dengan keuntungan yang didapat Mulianti Rp 1.000 hingga Rp 1.500 per kilogram.
”Terdakwa juga menunjukkan pembeli yang membeli gula kepadanya agar lebih meyakinkan,” ujar jaksa Suwarti dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Muliati telanjur percaya memesan 290 ton gula. Sebanyak 260 ton akan dikirim dari PG Jatiroto dan 30 ton dari PG Mrican. Muliati mentransfer Rp 3 miliar ke rekening terdakwa untuk pembelian gula tersebut. Kesepakatannya, gula akan dikirim pada 17 Februari 2020.
Namun, pada tanggal pengiriman, terdakwa hanya mengirim 25 ton gula ke Bulog. ”Pengiriman gula tersebut juga ditolak Bulog karena berwarna kuning,” katanya.
Setelah diselidiki, ternyata terdakwa memang tidak sanggup menjual gula sebanyak 290 ton. Terdakwa yang merupakan pemilik UD Pawon Sejahtera di Jalan Tenggilis Mejoyo tersebut memang bukan pemenang lelang pembelian gula di dua pabrik gula tersebut. ”Senyatanya gula yang dijanjikan terdakwa merupakan gula yang diproduksi perusahaan lain. Bukan produksi PG Jatiroto seperti yang dijanjikan terdakwa,” ucapnya.
Selain itu, terdakwa berjanji mengembalikan uang yang sudah dibayarkan Muliati. Namun, hingga kini tidak dikembalikan. Akibatnya, Muliati merugi hingga Rp 2,6 miliar.
Baca Juga: Ajakan Rujuk Ditolak, Celurit Bertindak
Di sisi lain, Camilia keberatan dengan dakwaan jaksa. Pengacara terdakwa Nabil Brian Pertama menyatakan, perkara tersebut sebenarnya perdata bukan pidana. Karena itulah, semestinya perkara ini diselesaikan terlebih dahulu secara perdata. Sebab, ada ikatan perjanjian antara terdakwa dan Muliati mengenai jual beli tersebut. Jika ada unsur pidananya, dia mempersilakan bila akan diproses.
Selain itu, Camilia sudah lama berjualan gula dan selalu beres. Hanya terakhir ini yang bermasalah. Alasannya, pandemilah yang mengakibatkan terdakwa tidak bisa memenuhi pesanan. ”Camilia sudah meminta waktu, tetapi pelapor ingin membatalkan sepihak. Camilia sudah beritikad baik dengan menjaminkan rukonya,” kata Nabil.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=MVpPqmcla50
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022