
TERDAKWA: Camillia Sofyan. (Dimas Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com – Camilia Sofyan disidang di Pengadilan Negeri Surabaya karena didakwa menipu Mulianti. Terdakwa mengaku sebagai pedagang gula yang sudah terbiasa menjual gula berkualitas bagus dalam jumlah besar.
Mulianti yang merupakan suplier gula di Bulog berminat untuk membeli gula kepada terdakwa dalam jumlah besar. Namun, setelah uang ditransfer, gula yang dikirim terdakwa tidak sebanyak pesanan. Kualitasnya juga dianggap jelek.
Jaksa penuntut umum Suwarti menyatakan, terdakwa awalnya meyakinkan Mulianti bahwa gula yang dijualnya merupakan hasil produksi PTPN. Mulianti terpikat dan meminta terdakwa datang ke rumahnya di Graha Family.
Saat bertemu pada Januari 2020, Camilia mengaku memiliki gula yang diproduksi Pabrik Gula (PG) Jatiroto Lumajang di PTPN XI dan PG Mrican Kediri. Terdakwa menawarkan gula Rp 10.600 per kilogram dengan keuntungan yang didapat Mulianti Rp 1.000 hingga Rp 1.500 per kilogram.
”Terdakwa juga menunjukkan pembeli yang membeli gula kepadanya agar lebih meyakinkan,” ujar jaksa Suwarti dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Muliati telanjur percaya memesan 290 ton gula. Sebanyak 260 ton akan dikirim dari PG Jatiroto dan 30 ton dari PG Mrican. Muliati mentransfer Rp 3 miliar ke rekening terdakwa untuk pembelian gula tersebut. Kesepakatannya, gula akan dikirim pada 17 Februari 2020.
Namun, pada tanggal pengiriman, terdakwa hanya mengirim 25 ton gula ke Bulog. ”Pengiriman gula tersebut juga ditolak Bulog karena berwarna kuning,” katanya.
Setelah diselidiki, ternyata terdakwa memang tidak sanggup menjual gula sebanyak 290 ton. Terdakwa yang merupakan pemilik UD Pawon Sejahtera di Jalan Tenggilis Mejoyo tersebut memang bukan pemenang lelang pembelian gula di dua pabrik gula tersebut. ”Senyatanya gula yang dijanjikan terdakwa merupakan gula yang diproduksi perusahaan lain. Bukan produksi PG Jatiroto seperti yang dijanjikan terdakwa,” ucapnya.
Selain itu, terdakwa berjanji mengembalikan uang yang sudah dibayarkan Muliati. Namun, hingga kini tidak dikembalikan. Akibatnya, Muliati merugi hingga Rp 2,6 miliar.
Baca Juga: Ajakan Rujuk Ditolak, Celurit Bertindak
Di sisi lain, Camilia keberatan dengan dakwaan jaksa. Pengacara terdakwa Nabil Brian Pertama menyatakan, perkara tersebut sebenarnya perdata bukan pidana. Karena itulah, semestinya perkara ini diselesaikan terlebih dahulu secara perdata. Sebab, ada ikatan perjanjian antara terdakwa dan Muliati mengenai jual beli tersebut. Jika ada unsur pidananya, dia mempersilakan bila akan diproses.
Selain itu, Camilia sudah lama berjualan gula dan selalu beres. Hanya terakhir ini yang bermasalah. Alasannya, pandemilah yang mengakibatkan terdakwa tidak bisa memenuhi pesanan. ”Camilia sudah meminta waktu, tetapi pelapor ingin membatalkan sepihak. Camilia sudah beritikad baik dengan menjaminkan rukonya,” kata Nabil.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=MVpPqmcla50
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022