
MEMBERATKAN: Helton memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya. (Dimas Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com – Hanya bermodal pesan singkat WhatsApp (WA), terdakwa Teuku Perdana Truna mendapatkan pinjaman uang dari Helton Gunawan senilai Rp 1,3 miliar. Perdana yang bekerja sebagai head marketing PT Clipan Finance butuh dana talangan untuk menalangi pembayaran uang muka pembelian mobil calon debitur melalui perusahaan leasing-nya.
”Saya kasih pinjaman sepuluh kali. Dari chat WA saja. Tidak ada bukti tertulis,” kata Helton saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/1).
Perdana menawarkan keuntungan 5 persen dari dana talangan yang dipinjamkan Helton. Uang dari Helton itu digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil agar banyak pembeli yang membayar secara kredit melalui perusahaan terdakwa. ”Ada yang belum lunas butuh uang. Saya yang disuruh melunasinya,” ujar Helton.
Debitur tidak langsung meminjam uang kepada Helton. Semuanya melalui Perdana yang sudah mengatur semuanya. Para debitur hanya menerima beresnya. ”Semua dana talangan lewat dia,” ucapnya.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Perdana tidak kunjung melunasi utangnya. Helton beberapa kali menagih. Tetapi, terdakwa selalu berbelit. Perdana justru terus meminta Helton meminjaminya uang. ”Saya stop dulu sampai sepuluh kali itu karena kalau tidak begitu akan terus pinjam. Pertama kali pertemuan dia bilang uangnya dipakai temannya,” ungkap Helton.
Perdana kembali mengajak bertemu Helton. Dia kembali ingin meminjam uang. Saat itu, terdakwa mengaku uangnya sudah habis digunakan untuk bermain saham.
”Dia baru mengaku uangnya dipakai untuk saham. Saya ditunjukkan bukti-buktinya. Dia minta utang lagi Rp 90 juta lagi untuk main saham, tapi tidak saya kasih,” tuturnya.
Baca Juga: Covid-19 Bikin Keuangan Macet, Mobil Disita, Gugat Perusahaan Leasing
Pengacara terdakwa, Rommel Sihole menyatakan, utang kliennya kepada Helton sebenarnya sudah lunas. Uang Rp 1,3 miliar yang diklaim Helton hanya selisih bunga. ”Uang yang ditransfer ke Helton nilainya lebih besar. Itu hanya selisih bunga yang tidak disepakati,” kata Rommel.
Dia menyatakan bahwa sebenarnya perkara tersebut bukan pidana, melainkan perkara perdata. Namun, Helton memperkarakannya secara pidana. ”Tidak ada namanya orang dipidana karena masalah utang. Orang utang itu tidak bisa dipidana,” ujarnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=1U6tCyRLTPk

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
