Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Mei 2026 | 18.36 WIB

Kasus Akta Palsu Jual Beli Kapal, Hakim Vonis Ringan Terdakwa Tapi Pelapor Dinyatakan Terlibat

Wildan (kiri) saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya (26/5). (Istimewa) - Image

Wildan (kiri) saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya (26/5). (Istimewa)

JawaPos.com — Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu pada akta otentik, Mochamad Wildan, kini bisa menghirup udara bebas. Dia tak lagi jadi tahanan kota. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus perkara tersebut jauh di bawah ancaman hukuman. Bahkan, majelis yang diketuai Alex Adam memerintahkan agar saksi pelapor, Shaul Hameed dan Indah Hariani, ikut pula menjadi terdakwa.

Hakim Alex Adam dalam sidang putusan di PN Surabaya, Selasa (26/5) memvonis Wildan hanya 5 bulan penjara. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dia jalani karena dia dikenakan masa percobaan 10 bulan. “Memutuskan. Terdakwa dikenakan hukuman 5 bulan penjara dengan 10 bulan masa percobaan,” kata Alex Adam.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat fakta-fakta persidangan sebelumnya yang menunjukkan bahwa perkara ini sejak awal memiliki persoalan mendasar dalam konstruksi hukumnya. Majelis hakim tidak hanya menjatuhkan vonis ringan, tetapi juga secara eksplisit melihat adanya keterlibatan pihak lain dalam proses yang sama, termasuk saksi pelapor sendiri.

Dalam rangkaian sidang sebelumnya, terungkap bahwa kasus ini berangkat dari transaksi jual beli kapal di lingkungan internal antara PT Eka Nusa Bahari (ENB) dan PT Nusa Maritim Logistik (NML). ENB menjual dua kapalnya kepada NML agar NML mendapatkan izin operasional perusahaan perkapalan. Atas sepengetahuan Wildan, Shaul Hameed, dan Indah Hariani, notaris Setiawati Sabarudin mengeluarkan akta jual beli. “Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan saksi pelapor,” kata hakim Alex Adam. 

Meski melakukannya bersama-sama, Shaul Hameed dan Indah Hariani malah melaporkan Wildan ke Polda Jatim dengan tuduhan keterangan palsu. Padahal, akta jual beli tersebut adalah syarat formalitas yang telah menjadi kesepakatan mereka bertiga. 

Fakta persidangan mengungkap bahwa seluruh proses transaksi, termasuk penyusunan akta otentik, dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak. Tidak hanya diketahui, tetapi juga diikuti secara aktif oleh pihak-pihak yang kemudian menjadi pelapor. Indah Hariani, misalnya, tercatat terlibat dalam komunikasi dengan notaris, memantau draft akta, hingga memberikan respons pasca transaksi yang menunjukkan kesadaran penuh atas proses tersebut.

Keterangan ahli pidana Prija Djatmika dalam persidangan turut memperkuat hal ini. “Adanya kesepakatan mutlak para pihak dalam suatu akta privat menghilangkan unsur melawan hukum pidana. Dengan kata lain, ketika semua pihak mengetahui dan menyetujui isi serta konsekuensi dari akta tersebut, maka konstruksi pidana menjadi tidak relevan,” katanya dalam sidang sebelumnya. 

Pengacara Wildan, Dendi Rukmantika, memberikan apresiasi tertinggi kepada majelis hakim PN Surabaya. Dengan putusan tersebut, majelis hakim dianggap menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Putusan ini adalah bukti nyata tegaknya asas equality before the law di bumi Surabaya,” kata Dendi.

Dendi menyoroti poin krusial terkait fakta persidangan dan putusan hakim. Investor asing seperti Shaul Hameed dan pelaku lokal seperti Indah Hariani tidak bisa menggunakan hukum sebagai senjata pemukul demi kepentingan sepihak. “Mereka tidak bisa berlari dan bersembunyi di balik status pelapor saat kedoknya mulai terbuka di persidangan,” katanya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore