
Wildan (kiri) saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya (26/5). (Istimewa)
JawaPos.com — Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu pada akta otentik, Mochamad Wildan, kini bisa menghirup udara bebas. Dia tak lagi jadi tahanan kota. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus perkara tersebut jauh di bawah ancaman hukuman. Bahkan, majelis yang diketuai Alex Adam memerintahkan agar saksi pelapor, Shaul Hameed dan Indah Hariani, ikut pula menjadi terdakwa.
Hakim Alex Adam dalam sidang putusan di PN Surabaya, Selasa (26/5) memvonis Wildan hanya 5 bulan penjara. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dia jalani karena dia dikenakan masa percobaan 10 bulan. “Memutuskan. Terdakwa dikenakan hukuman 5 bulan penjara dengan 10 bulan masa percobaan,” kata Alex Adam.
Putusan tersebut sekaligus memperkuat fakta-fakta persidangan sebelumnya yang menunjukkan bahwa perkara ini sejak awal memiliki persoalan mendasar dalam konstruksi hukumnya. Majelis hakim tidak hanya menjatuhkan vonis ringan, tetapi juga secara eksplisit melihat adanya keterlibatan pihak lain dalam proses yang sama, termasuk saksi pelapor sendiri.
Dalam rangkaian sidang sebelumnya, terungkap bahwa kasus ini berangkat dari transaksi jual beli kapal di lingkungan internal antara PT Eka Nusa Bahari (ENB) dan PT Nusa Maritim Logistik (NML). ENB menjual dua kapalnya kepada NML agar NML mendapatkan izin operasional perusahaan perkapalan. Atas sepengetahuan Wildan, Shaul Hameed, dan Indah Hariani, notaris Setiawati Sabarudin mengeluarkan akta jual beli. “Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan saksi pelapor,” kata hakim Alex Adam.
Meski melakukannya bersama-sama, Shaul Hameed dan Indah Hariani malah melaporkan Wildan ke Polda Jatim dengan tuduhan keterangan palsu. Padahal, akta jual beli tersebut adalah syarat formalitas yang telah menjadi kesepakatan mereka bertiga.
Fakta persidangan mengungkap bahwa seluruh proses transaksi, termasuk penyusunan akta otentik, dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak. Tidak hanya diketahui, tetapi juga diikuti secara aktif oleh pihak-pihak yang kemudian menjadi pelapor. Indah Hariani, misalnya, tercatat terlibat dalam komunikasi dengan notaris, memantau draft akta, hingga memberikan respons pasca transaksi yang menunjukkan kesadaran penuh atas proses tersebut.
Keterangan ahli pidana Prija Djatmika dalam persidangan turut memperkuat hal ini. “Adanya kesepakatan mutlak para pihak dalam suatu akta privat menghilangkan unsur melawan hukum pidana. Dengan kata lain, ketika semua pihak mengetahui dan menyetujui isi serta konsekuensi dari akta tersebut, maka konstruksi pidana menjadi tidak relevan,” katanya dalam sidang sebelumnya.
Pengacara Wildan, Dendi Rukmantika, memberikan apresiasi tertinggi kepada majelis hakim PN Surabaya. Dengan putusan tersebut, majelis hakim dianggap menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Putusan ini adalah bukti nyata tegaknya asas equality before the law di bumi Surabaya,” kata Dendi.
Dendi menyoroti poin krusial terkait fakta persidangan dan putusan hakim. Investor asing seperti Shaul Hameed dan pelaku lokal seperti Indah Hariani tidak bisa menggunakan hukum sebagai senjata pemukul demi kepentingan sepihak. “Mereka tidak bisa berlari dan bersembunyi di balik status pelapor saat kedoknya mulai terbuka di persidangan,” katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
