Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Oktober 2026 | 00.52 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Nilai Tragedi Z yang Dirundung Teman Sebaya Seharusnya Sebagai Momen Revisi UU

Selaras Abdul Wahid (tengah), ayah Z yang meninggal karena dirundung kawan-kawannya didampingi kuasa hukumnya Mohammad Rizki Abdullah (kanan) (Dok Mohammad Rizki Abdullah) - Image

Selaras Abdul Wahid (tengah), ayah Z yang meninggal karena dirundung kawan-kawannya didampingi kuasa hukumnya Mohammad Rizki Abdullah (kanan) (Dok Mohammad Rizki Abdullah)

JawaPos.com - Kasus perundungan anak dengan down syndrome Z (10) hingga meninggal seharusnya menjadi catatan pemerintah untuk merevisi undang-undang. Kasus yang terjadi di Surabaya itu memang menyita perhatian publik luas.

Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur hukum terhadap anak yang belum berusia 12 tahun. Pada pasal 21 ayat 1 sanksi yang diberikan kepada pelaku anak-anak di bawah usia 12 tahun terdapat dua pilihan. Yakni dikembalikan ke orang tua atau mengikut sertakan dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum keluarga korban perundungan Mohammad Rizki Abdullah mengatakan dengan tragedi pada Z ini, seharusnya pemerintah pusat, khususnya di kalangan legislatif, untuk mengubah undang undang peradilan anak.

“Karena ini sangat tidak adil ya, ketika ada korban pembunuhan terus sanksinya hanya seadanya. Perlu dibedakan anak usia 10 tahun zaman sekarang, dengan anak usia 10 tahun beberapa tahun lalu, itu berbeda,” kata Mohammad.

Menurutnya, anak 10 tahun pada zaman sekarang mengalami kehidupan yang berbeda. Bahkan sudah mengenal hal-hal negatif dan lain-lain.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore