Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Oktober 2026 | 04.40 WIB

Terduga Pelaku Perundungan Anak Down Syndrome di Surabaya Dibina di Rumah Perubahan

Polrestabes Surabaya menunggu hasil asesmen dari pekerja sosial dalam menangani kasus dugaan bullying terhadap anak penyandang down syndrome berinisial Z (10) di Kecamatan Rungkut, Surabaya. (Dok Ardini Pramitha/JawaPos.com) - Image

Polrestabes Surabaya menunggu hasil asesmen dari pekerja sosial dalam menangani kasus dugaan bullying terhadap anak penyandang down syndrome berinisial Z (10) di Kecamatan Rungkut, Surabaya. (Dok Ardini Pramitha/JawaPos.com)

JawaPos.com - Satu anak terduga pelaku perundungan kepada anak down syndrome Z, 10, warga Kecamatan Rungkut hingga meninggal dunia dibina di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota Surabaya selama enam bulan. 

Keputusan bersama itu merupakan hasil asessment yang telah dilakukan oleh pekerja sosial dari Dinas Sosial Surabaya, Balai Permasyarakatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan bahwa keputusan yang diambil itu berpedoman terhadap pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur bahwa terhadap anak yang belum berusia 12 tahun.

Dalam amanat Undang-undang, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan serta pekerja sosial mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua, wali, atau mengikut sertakan dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Memutuskan terhadap anak pelaku agar dilakukan pembinaan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan untuk evaluasi dengan jaminan keberlangsungan pendidikan, baik secara akademik, rohani, dan konseling perkara, termasuk kesehatan dan makan selama di rumah perubahan," kata Luthfie saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (19/10/2026). 

Sementara, terhadap anak saksi lainnya akan dikirim ke pondok pesantren untuk mendapatkan pendidikan dan tidak agar tidak terlihat oleh keluarga korban karena bertetangga. 

"Keputusan yang kedua ini dalam pertimbangan sosial psikologis disepakati dan dari orang tuanya sendiri menyatakan bahwa anak tersebut akan dikirimkan di salah satu pondok pesantren," kata Luthfie.

Dari kasus ini, Luthfie berpesan kepada seluruh orang tua agar meningkatkan kewaspadaan terhadap anak. 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore