Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Oktober 2026 | 04.05 WIB

Terungkap, 3 Anggota DPRD Jatim Diduga Janjian Pakai Narkoba Usai Kerja

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto. (Ardini Pramitha/JawaPos.com) - Image

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto. (Ardini Pramitha/JawaPos.com)

JawaPos.com - Tiga anggota DPRD di Jawa Timur yang diamankan Polrestabes Surabaya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba diketahui bertemu dalam kegiatan kerja yang sama di Surabaya.

Usai pertemuan tersebut, ketiganya diduga membuat janji untuk berkumpul dan mengonsumsi narkotika bersama di salah satu hotel di kawasan Ketintang, Surabaya dan digerebek pada Senin (28/9).

Ketiga anggota DPRD tersebut masing-masing berinisial UAM dari DPRD Kabupaten Malang, ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, dan ADR dari DPRD Kabupaten Banyuwangi. Ketiganya diketahui berasal dari Partai Gerindra. Mereka ditangkap bersama lima orang lainnya, yaitu berinisial F, R, K, N dan RO.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan saat digrebek semuanya telah terpengaruh narkotika. "Masih pakai baju lengkap, dan sudah pakai (narkoba) posisinya," kata Hadi di Mapolrestabes Surabaya pada Rabu (30/9).

Hadi menerangkan polisi masih melakukan pendalaman terkait dugaan janjian bertemu untuk melaksanakan kegiatan pesta narkoba. "Mereka bertemu dalam rangka kegiatan kerja di Surabaya, tetapi terkait janjian (pesta narkoba) masih di dalami," jelasnya.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore