Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Oktober 2026 | 01.30 WIB

3 Anggota DPRD di Jatim yang Ditangkap Kasus Narkoba Direstorative Justice

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto. (Ardini Pramitha/ JawaPos.com) - Image

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto. (Ardini Pramitha/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Polrestabes Surabaya berencana menyelesaikan kasus perkara penggunaan narkotika oleh tiga anggota DPRD di Jawa Timur dengan sistem restorative justice. 

Hal itu karena jumlah barang bukti yang ditemukan di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema). 

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap delapan orang yang diduga pesta narkoba. 

Tiga di antaranya adalah anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM, Kabupaten Situbondo berinisial ARR dan Kabupaten Banyuwangi berinisial ADR. Ketiganya berasal dari Partai Gerindra. Sementara lima lainnya berinisial F, R, K, N dan RO. 

"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9). 

Hadi menjelaskan penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ada pecandu narkoba yang berprofesi sebagai karyawan swasta berinisial N sedang pesta narkoba di kamar hotel, Senin (28/9). 

Selanjutnya dilakukan penggerebekan di kamar hotel dan didapati ada delapan orang sedang menggunakan narkoba. 

"Dari penggerebekan itu polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu," katanya. 

Berdasarkan pengakuan N, barang haram itu dibeli dari seseorang berinsial C yang saat ini masih dalam pengejaran. 

"Hasil penyidikan dan tes urine, diketahui tujuh orang menggunakan ekstasi, sementara N, mengkonsumsi sabu dan ekstasi," tandasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore