Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 September 2026 | 19.26 WIB

Cegah Eksploitasi PRT, Pemkot Surabaya Siapkan Aturan soal Upah, Penempatan hingga Denda

Perwakilan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mengikuti rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Perwakilan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mengikuti rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan aturan baru untuk memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) dari praktik penempatan yang merugikan. 

Regulasi tersebut nantinya mengatur sejumlah aspek, mulai dari kepastian penempatan, transparansi pengupahan hingga larangan pemberlakuan denda secara sepihak.

Langkah ini diambil setelah Pemkot Surabaya menemukan sejumlah persoalan dalam proses penempatan PRT. 

Temuan tersebut diperoleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT).

Dari hasil pemeriksaan, Pemkot menemukan calon pekerja yang harus berada di tempat penampungan selama berbulan-bulan tanpa kepastian penempatan. Selama menunggu, mereka tetap dibebani biaya makan dan menginap.

Selain itu, terdapat pula laporan mengenai pembatasan komunikasi pekerja dengan keluarga, denda ketika pekerja mengundurkan diri, serta pemotongan gaji yang dinilai belum transparan.

Eri menegaskan, kondisi ekonomi seseorang tidak boleh dimanfaatkan untuk menerapkan aturan yang justru semakin membebani pekerja.

“Siapa pun yang beroperasi di Kota Surabaya harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Jangan memanfaatkan kemiskinan dan keterbatasan orang lain dengan membuat aturan perjanjian atau penalti denda yang mencekik,” ujar Eri saat memberikan pembinaan kepada pengelola P3RT di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Senin (28/9). 

Karena itu, Pemkot Surabaya akan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) melalui Bagian Hukum dan Kerja Sama. 

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore