
PEREMPUAN BERGERAK: Sejumlah ibu pekerja rumah tangga (PRT) tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan PRT melakukan aksi di Taman Aspirasi, Jakarta, kemarin (21/2). Mereka mendesak presiden dan ketua DPR bersuara mendukung pengesahan UU PPRT untuk menghentikan kekerasan dan praktik perbudakan modern. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
JawaPos.com - DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Paripurna ke-17 penutupan masa sidang IV periode 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
Pengesahan itu dilakukan setelah 22 tahun mangkrak dan tak kunjung dibahas. Pengesahan itu juga sekaligus menjadi kado dalam momentum peringatan Hari Kartini.
"Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin persidangan.
UU PPRT mengatur hak dan kewajiban bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang sebelumnya tidak pernah diatur. Ketentuan itu memuat 12 bab dan 37 pasal dalam UU PPRT yang baru disahkan.
UU PPRT mengatur pekerja rumah tangga harus minimal 18 tahun, dapat kontrak kerja, THR, cuti, libur, jaminan sosial BPJS, makanan sehat, pelatihan vokasi, hingga lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi.
Pasal 5 UU PRT mengatur syarat-syarat calon PRT, di antaranya berusia mininal 18 tahun, memiliki KTP, serta memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Hak dan kewajiban PRT diatur dalam Bab 5 Pasal 15 Ayat (1), di antaranya PRT berhak mendapatkan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi; mendapatkan waktu istirahat;
mendapatkan cuti sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
Selain itu, mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja; mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja; mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta, mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; mendapatkan makanan sehat; mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu; mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan
atau Perjanjian Kerja.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
