Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 September 2026 | 05.23 WIB

Pemkot Surabaya Awasi Ketat P3RT Tak Berizin, Akan Ditutup Bagi yang Melanggar

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggerebek salah satu perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, Minggu (28/9). (Diskominfo Surabaya) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggerebek salah satu perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, Minggu (28/9). (Diskominfo Surabaya)

 JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) yang beroperasi di wilayahnya. Langkah tersebut dilakukan menyusul temuan adanya perusahaan yang belum mengantongi izin serta menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai ketentuan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan penataan P3RT diperlukan untuk memastikan perusahaan yang menjalankan usaha di Surabaya memenuhi aspek legalitas, kelayakan tempat usaha, dan ketentuan yang berlaku.

Temuan tersebut diperoleh setelah Eri bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Surabaya melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi. Sidak dilakukan setelah Pemkot menerima aduan dari masyarakat terkait aktivitas P3RT.

Dalam pemeriksaan itu, Pemkot menemukan sejumlah persoalan, mulai dari fasilitas penampungan yang dinilai kurang layak hingga penggunaan rumah tinggal sebagai tempat penampungan pekerja tanpa penyesuaian peruntukan bangunan.

Eri menegaskan, Pemkot Surabaya tidak akan membiarkan kegiatan usaha yang melanggar aturan tetap beroperasi.

“Siapa pun yang beroperasi di Kota Surabaya harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Jangan memanfaatkan kemiskinan dan keterbatasan orang lain dengan membuat aturan perjanjian atau penalti denda yang mencekik,” ujar Eri saat memberikan pembinaan kepada pengelola P3RT di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya pada Senin (28/9).

Selain persoalan legalitas, Pemkot juga menyoroti penggunaan bangunan untuk kegiatan penampungan. Sejumlah P3RT disebut masih memanfaatkan rumah tinggal biasa untuk menampung pekerja dalam jumlah banyak tanpa mengubah peruntukan bangunan menjadi tempat usaha.

Menurut Eri, penyesuaian peruntukan bangunan diperlukan agar pemerintah dapat melakukan verifikasi terhadap kondisi dan kelayakan fasilitas yang digunakan. “Peruntukan bangunannya harus diubah menjadi tempat usaha agar dapat diverifikasi kelayakan fasilitasnya,” katanya.

Pemkot juga mengingatkan kewajiban pelaporan terhadap penghuni yang tinggal di suatu lingkungan. Hal ini menjadi perhatian karena terdapat lokasi yang digunakan untuk menampung banyak orang selama berminggu-minggu.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore