Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 September 2026 | 03.30 WIB

Ngaku Disuruh Menempati, Penghuni Bangunan Sitaan di Surabaya jadi Tersangka

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan sidah pada bangunan nomor 17, 19, dan 21 di Jalan Rajawali yang saat ini disita karena masih menjalani proses hukum. (Instagram @cakj1) - Image

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan sidah pada bangunan nomor 17, 19, dan 21 di Jalan Rajawali yang saat ini disita karena masih menjalani proses hukum. (Instagram @cakj1)

JawaPos.com - Kasus penghuni yang mengaku bertahun-tahun menempati bangunan dan menolak keluar saat berganti pemilik kembali terjadi di Surabaya.

Kali ini penghuni bangunan bahkan sudah jadi tersangka karena masih menempati menggunakan bangunan yang statusnya tengah disita, bahkan menjadikannya tempat usaha.

Dalam video yang diunggah akun @cakj1, seseorang bernama Rifky menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) bangunan di Jalan Rajawali Surabaya tersebut.

Bangunan itu saat ini tengah disita oleh pengadilan karena masih menjalani proses hukum. 

Namun, penghuni bangunan, Sri Purwani, belum juga bersedia keluar dan masih menggunakannya sebagai tempat usaha.

Rifky menceritakan bahwa saat itu dirinya membeli bangunan itu dari PT Java Motor melalui perikatan jual beli dan Akta Jual Beli (AJB).

"Sertifikat kemudian diterbitkan atas nama saya" kata Rifky, dikutip Minggu (27/9).

Dalam video itu, Sri Purwani mengaku diminta oleh pemilik bangunan sebelumnya, yakni PT Java Motor untuk menempati objek tersebut sejak sekitar 1970-an. 

Namun, ketika Armuji meminta Sri menunjukan bukti yang menunjukkan ia berhak menempati objek tersebut, dia tidak dapat menunjukkannya. "Ada, tetapi di rumah," kata Sri. 

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore