Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Juli 2026 | 15.23 WIB

Saling Tuding Kasus SK ASN Pemkab Gresik Palsu, Saksi Sebut Peran Dominan Tersangka Agus Priyono

Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen SK ASN di lingkungan Pemkab Gresik di PN Gresik. (Istimewa) - Image

Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen SK ASN di lingkungan Pemkab Gresik di PN Gresik. (Istimewa)

JawaPos.com - Kasus pemalsuan dokumen modus Surat Keterangan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik kian memanas. Tersangka Agus Priyono (AP) telah menggugat sejumlah pihak dengan permintaan ganti rugi disertai denda mencapai Rp 3,490 miliar.

Namun, peran ASN non aktif Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik itu justru terungkap dalam sidang lanjutan di PN Gresik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 saksi kunci. Yakni Sri Winarni dan menantunya Fikri. Mereka merupakan pelapor sekaligus korban yang tertipu hingga Rp 125 juta.

"Saya kenal baik dengan Agus Priyono, namun tidak dengan terdakwa Antoni (AN)," jelas Sri.

Hubungan dekat tersebut membuat Kades Tlogobendung Kecamatan Kota itu pun menitipkan menantunya berkaitan dengan rekrutmen pegawai di lingkungan Pemkab Gresik. "Sekitar Maret 2025 dapat kabar lowongan untuk menggantikan pegawai yang pensiun," jelas dia.

Namun, AP memberikan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Mulai dari kelengkapan dokumen administrasi hingga biaya mencapai Rp 125 juta.

Janji manis status pegawai dan iming-iming uang pensiun membuat Sri tertarik. Bahkan, dia juga menginformasikan kepada kerabat lainnya. "Saya bantu untuk bayar cicil, ditransfer melalui rekening istri Antoni bernama Rossika," beber dia.

Hal tersebut dibenarkan Fikri, dia mengaku sudah melunasi pembayaran sejak Agustus 2025. Bahkan sempat dijanjikan langsung bekerja di Pemkab Gresik.

"Molor terus dengan alasan belum ada yang pensiun. Sampai akhirnya saya mendapat kabar pada April 2026 bisa langsung bekerja di Pemkab," jelas Fikri.

Saat itu, Fikri bersama 2 korban lainnya mendatangi kantor Pemkab Gresik untuk mulai bekerja sesuai jadwal. Namun, alih-alih bekerja, mereka justru dipanggil oleh BKPSDM Gresik. "Saya baru tahu bahwa SK tersebut palsu," jelas dia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore