Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Juli 2026 | 00.01 WIB

Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Komisi II DPRD Gresik Paparkan Empat Dugaan Pelanggaran

BK DPRD Gresik memanggil pelapor dan terlapor secara terpisah terkait aduan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi II Wongso Negoro, pada Kamis (9/7). (Istimewa)  - Image

BK DPRD Gresik memanggil pelapor dan terlapor secara terpisah terkait aduan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi II Wongso Negoro, pada Kamis (9/7). (Istimewa) 

JawaPos.com - Aduan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi II DPRD Gresik Wongso Negoro terus bergulir. Badan Kehormatan (BK) dewan memanggil pelapor dan terlapor secara terpisah pada Kamis (9/7). 

Pemanggilan itu untuk mengkonfirmasi kepada kedua belah pihak mengenai materi aduan. Apalagi sebelumnya, BK DPRD Gresik telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah OPD. 

Ketua BK DPRD Gresik Ainul Yaqin membenarkan bahwa baru saja memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan. “Iya. Pihak terlapor juga hadir. Selanjutnya ada tahapan lagi untuk dibahas dengan tenaga ahli,” ucap dia.

Sementara itu, anggota BK DPRD Gresik Bustami Hazim mengatakan, selain konfirmasi materi yang diadukan, pertemuan itu juga bertanya untuk data-data baru. Misalnya soal sejumlah pajak hingga sertifikasi petugas di Jati Sewu.

“Ada sejumlah data baru yang dibawa oleh pelapor, karena itu kita konfirmasi juga ke terlapor,” ucap Bustami Hazim.

Dalam sidang itu, LSM Informasi Dari Rakyat (IDR) menghadirkan saksi ahli sekaligus kuasa hukum Hamim Thohir. Dia memaparkan kronologi perkara beserta analisis hukum atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Menurut Hamim, posisi Wongso Negoro sebagai Ketua Komisi II DPRD Gresik berpotensi menimbulkan benturan kepentingan karena komisi yang dipimpinnya membidangi urusan yang berkaitan dengan objek pengaduan.

“Jadi sesuai dengan kasus Jati Sewu yang kebetulan pemilik dan pengelolanya adalah Ketua Komisi II, itu bisa diberikan sanksi tegas sesuai perundang-undangan. Karena kasus tersebut bukan hanya pelanggaran pidana, tetapi juga administrasi, etik, dan pelanggaran lainnya,” kata Hamim usai memberikan kesaksian di rapat BK.

Hamim juga menyampaikan analogi yang ditujukan kepada terlapor. “Wongso Negoro ibarat penjaga gerbang tetapi merusak gerbangnya sendiri. Kami berharap hukum harus ditegakkan,” tegas dia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore