Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Mei 2026 | 23.36 WIB

Parkir Digital Surabaya Mulai Berlaku, Jukir Wajib Terima Voucher

Ilustrasi penerapan sistem parkir digital di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Ilustrasi penerapan sistem parkir digital di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Sistem parkir digital melalui skema voucher, resmi diberlakukan di Kota Surabaya, baik di tepi jalan umum (TJU) maupun tempat khusus parkir lainnya yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan pembayaran parkir digital melalui voucher, sudah diberlakukan sejak awal Mei 2026. Voucher ini dapat dibeli di outlet yang tersedia.

"Sementara ini outlet voucher parkir baru dibuka di Kantor Dishub Surabaya dan valet parkir Jalan Tunjungan, rencananya nanti (outlet voucher parkir digital dibuka) di 31 kecamatan," ujar Trio, Rabu (6/5).

Untuk penjualan di toko modern, masih dalam tahap pembahasan karena berkaitan dengan pajak PPN. Meski begitu, harga voucher tetap sebesar Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor.

Dishub Surabaya terus menggencarkan sosialisasi parkir digital kepada paguyuban juru parkir, petugas lapangan, serta masyarakat luas. Voucher ini menjadi salah satu upaya mendukung digitalisasi parkir.

“Kami sudah sosialisasikan kepada seluruh warga Surabaya secara simultan, baik itu kepada kepala pelataran, PJS, tokoh masyarakat. Semua sudah kami sosialisasikan dan alhamdulillah mereka mendukung,” imbuhnya.

Sosialisasi ini dilakukan secara masif bersama para stakeholder penunjang digitalisasi parkir untuk mendorong perubahan kebiasaan masyarakat dari pembayaran tunai menuju sistem non-tunai.

Trio juga menjelaskan mekanisme penggunaan voucher parkir, di mana pengguna harus menyobek voucher menjadi dua bagian sebelum meninggalkan lokasi parkir sebagai bentuk verifikasi transaksi.

Satu bagian voucher diserahkan kepada juru parkir sebagai bukti pembayaran, sementara bagian lainnya tetap dibawa pengguna jasa parkir sebagai tanda sah penggunaan layanan tersebut.

“Jadi tidak diserahkan dua-duanya, tetapi (lembaran voucher) itu disobek yang khusus untuk pengguna jasa parkir. Yang tinggal (diberikan ke juru parkir) ada separuhnya,” beber Trio. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore