
Sidang vonis perkara jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri terhadap 3 kades nonaktif di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/5). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga kepala desa nonaktif di Kabupaten Terdiri atas kasus jual beli jabatan perangkat desa tahun 2023.
Tiga terdakwa yang divonis, yakni Imam Jamiin selaku kades nonaktif Kalirong, Kecamatan Tarokan; Darwanto selalu kades nonaktif Pojok, Kecamatan Wates, serta Sutrisno selaku kades nonaktif Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih.
Sidang putusan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (5/5). Hakim Ketua I Made Yuliada membacakan putusan untuk tiga kades nonaktif di Kediri ini secara bergiliran.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para terdakwa sebagai penyelenggara negera terbukti menerima hadiah atau janji yang dimaksudkan untuk mempengaruhi tindakan dalam jabatan,” ujar Hakim Ketua I Made di ruang persidangan, Selasa (5/5).
Darwanto dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta. Jika terdakwa tidak sanggup membayar selama satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi alias tidak sampai Rp 300 juta, terdakwa akan ditambah pidana kurungan selama 100 hari, sesuai ketentuan majelis hakim dalam persidangan Tipikor Surabaya.
Darwanto juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 178 juta yang harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah inkrah. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, aset miliknya akan kembali disita dan dilelang

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
