Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Agustus 2026 | 19.55 WIB

Di Sidang Tipikor, Sudewo Bantah Jual Beli Jabatan Calon Perangkat Desa

Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) di Pengadilan Tipikor, Semarang. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang) - Image

Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) di Pengadilan Tipikor, Semarang. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

JawaPos.com - Bupati Pati nonaktif Sudewo membantah pernah terlibat praktik jual beli jabatan perangkat desa. Dia menilai uang ratusan juta rupiah yang disiapkan sejumlah calon justru muncul karena mereka masih membawa asumsi mengenai praktik pengisian jabatan pada masa sebelumnya.

”Saya selama ini tidak pernah jual beli jabatan. Tidak pernah mengangkat pegawai honorer, penjaga sekolah, penjaga rumah sakit, pegawai harian pakai uang. Mereka belum bisa membedakan antara bupati sebelumnya dengan saya ini,” kata Sudewo usai sidang dugaan suap pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/8).

Menurut Sudewo, para calon perangkat desa yang memberikan uang juga tidak mengetahui secara pasti mekanisme maupun tahap pengisian perangkat desa. Bahkan, mereka disebut tidak mengetahui apakah ada pihak yang akan menolak jika tidak menyerahkan uang.

”Mereka itu begitu cepat mengambil keputusan pakai uang. Bahkan uang itu katanya untuk mendaftar, bukan untuk lulus. Sesuatu yang sangat janggal, yang mustahil. Uang sebanyak itu hanya untuk mendaftar,” ujar dia.

Dia menilai kondisi tersebut menunjukkan para calon perangkat desa belum memahami karakter kepemimpinan.

”Jadi ini betul-betul mereka belum paham, blank. Saya rasa kasihan kepada calon perangkat desa itu yang menjadi korban,” kata dia.

Sudewo menegaskan, proses penjaringan perangkat desa semestinya tidak membutuhkan biaya.

”Harapan calon perangkat desa itu penjaringan calon perangkat desa adalah nol rupiah, tidak pakai uang. Itu sesungguhnya sama dengan semangat saya,” tegas dia.

Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menilai rangkaian persidangan belum menemukan bukti langsung yang menunjukkan peran Sudewo dalam pengumpulan uang tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore