Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 April 2026 | 02.14 WIB

Pemkot Surabaya Masih Nonaktifkan 147 Ribu KK, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali

Pemkot Surabaya masih menonaktifkan 147 ribu kartu keluarga karena tidak ditemukan dalam survei DTSEN. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Pemkot Surabaya masih menonaktifkan 147 ribu kartu keluarga karena tidak ditemukan dalam survei DTSEN. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih menonaktifkan sementara ratusan ribu kartu keluarga (KK) yang tidak ditemukan dalam survei Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Dinkominfo Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan bahwa per 31 Maret 2026, terdapat 148.537 KK yang dinonaktifkan sementara karena tidak diketahui keberadaannya dalam survei DTSEN.

Eddy menjelaskan, warga yang status KK-nya dinonaktifkan sementara tidak dapat mengakses berbagai layanan publik yang terhubung langsung dengan data administrasi kependudukan.

Layanan yang terdampak antara lain pengurusan administrasi, pendaftaran beasiswa pendidikan, hingga pengajuan perizinan usaha karena data NIK tidak dapat diproses selama masih berstatus nonaktif.

“Ketika data kependudukan dinonaktifkan sementara, otomatis pengajuan bantuan kepada Pemkot tidak dapat diproses,” ucap Eddy di Surabaya, Minggu (19/4). 

Penonaktifan dilakukan karena petugas tidak menemukan penghuni di alamat yang tertera saat proses pendataan DTSEN berlangsung di lapangan. Sebagian warga karena pindah domisili hingga tinggal di luar negeri.

"Saat petugas turun langsung ke lapangan, mereka (warga) tidak berada di alamat saat pendataan. Karena itu kami harapkan ada klarifikasi dari yang bersangkutan (sehingga bisa mengakses layanan kembali),” ajaknya.

Warga Surabaya dapat mengecek status penonaktifan NIK melalui laman resmi https://surabaya.go.id/id/page/0/25002/cek-status-penonaktifan-nik, sebelum mengajukan proses konfirmasi sesuai alamat pada dokumen kependudukan.

Selain secara daring, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor kelurahan sesuai alamat Kartu Keluarga untuk memastikan status data dan menyerahkan dokumen pendukung klarifikasi.

“Masyarakat bisa mengecek melalui website atau datang langsung ke kelurahan. Setelah warga melakukan klarifikasi dan mengonfirmasi keberadaannya, status nonaktif sementara akan otomatis dibuka,” terang Eddy.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore