
Samuel Ardi Kristanto, terdakwa kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan, Rabu (15/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Terdakwa kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti, Samuel Ardi Kristanto (SAK) menjalani sidang perdana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Slamet Pujiono, dengan 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Ida Bagus Putu Widnyana, Suwarti, Siska Christina, Rista Erna Soelistiowati, dan Galih Riana Putra Intaran.
Dalam sidang tersebut, Samuel didakwa dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentanf KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.
Ketua Tim Kuasa Hukum Samuel, Robert Mantinia, menilai surat dakwaan yang dibacakan jaksa belum mencerminkan fakta secara objektif dan tidak menguraikan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
"Kami ajukan eksepsi karena setelah kami dengar, apa yang disampaikan dalam surat dakwaan belum objektif dan mengulas seluruh peristiwa serta hal-hak terdakwa," ucap Robert setelah sidang, Rabu (15/4).
Pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (22/4). Robert menyebut kliennya sebagai pembeli sudah beritikad baik dengan transaksi sah melalui notaris.
"Nah, di sinilah nanti kita buktikan di eksepsi maupun fakta hukum, fakta persidangan, keterangan saksi, maupun keterangan alat bukti. Kita akan uji apakah dakwaan ini terbukti atau tidak," imbuhnya.
Menambahkan, Kuasa hukum lainnya, Yafet Kurniawan menegaskan pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Ia menyebut timnya baru menerima surat dakwaan setelah dibacakan dalam persidangan perdana.
Menurutnya, isi dakwaan belum disusun secara objektif dan tidak mengulas seluruh rangkaian peristiwa, termasuk posisi kliennya sebagai pembeli beritikad baik yang tidak dicantumkan secara utuh dalam dakwaan.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Hasil Piala Presiden: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya 1-1, Lanjut ke Extra Time!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Senpi hingga Narkoba di Sekolah Swasta di Jaksel Ternyata Milik Eks Ketua Yayasan
