
Samuel Ardi Kristanto, terdakwa kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan, Rabu (15/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Terdakwa kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti, Samuel Ardi Kristanto (SAK) menjalani sidang perdana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Slamet Pujiono, dengan 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Ida Bagus Putu Widnyana, Suwarti, Siska Christina, Rista Erna Soelistiowati, dan Galih Riana Putra Intaran.
Dalam sidang tersebut, Samuel didakwa dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentanf KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.
Ketua Tim Kuasa Hukum Samuel, Robert Mantinia, menilai surat dakwaan yang dibacakan jaksa belum mencerminkan fakta secara objektif dan tidak menguraikan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
"Kami ajukan eksepsi karena setelah kami dengar, apa yang disampaikan dalam surat dakwaan belum objektif dan mengulas seluruh peristiwa serta hal-hak terdakwa," ucap Robert setelah sidang, Rabu (15/4).
Pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (22/4). Robert menyebut kliennya sebagai pembeli sudah beritikad baik dengan transaksi sah melalui notaris.
"Nah, di sinilah nanti kita buktikan di eksepsi maupun fakta hukum, fakta persidangan, keterangan saksi, maupun keterangan alat bukti. Kita akan uji apakah dakwaan ini terbukti atau tidak," imbuhnya.
Menambahkan, Kuasa hukum lainnya, Yafet Kurniawan menegaskan pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Ia menyebut timnya baru menerima surat dakwaan setelah dibacakan dalam persidangan perdana.
Menurutnya, isi dakwaan belum disusun secara objektif dan tidak mengulas seluruh rangkaian peristiwa, termasuk posisi kliennya sebagai pembeli beritikad baik yang tidak dicantumkan secara utuh dalam dakwaan.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
