Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 April 2026 | 15.10 WIB

Pemkab Gresik Periksa 9 Korban Penipuan CPNS yang Bawa SK Palsu, Ada yang Setor Rp 150 Juta

Para CASN Pemkab Gresik bersiap mengikuti apel penyerahan SK pengangkatan sebagai ASN pada 29 Agustus 2025. Pemkab Gresik Dalami Penipuan rekrutmen CPNS. (Galih Wicaksono/Jawa Pos) - Image

Para CASN Pemkab Gresik bersiap mengikuti apel penyerahan SK pengangkatan sebagai ASN pada 29 Agustus 2025. Pemkab Gresik Dalami Penipuan rekrutmen CPNS. (Galih Wicaksono/Jawa Pos)

JawaPos.com - Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Gresik tengah mendalami penipuan bermodus rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Sebab, ada korban yang diperkirakan ditipu hingga Rp 150 juta.

Kepala BKPSDM Gresik Agung Endo Utomo membenarkan apabila ada yang sampai merugi hingga nominal tersebut.

Namun kerugian total maupun biaya yang dibayarkan masing-masing korban masih dalam pendalaman. “Kepastiannya masih kami dalami,” ucapnya, dikutip Jumat (10/4).

Penipuan itu terungkap saat sembilan orang berpakaian layaknya PNS datang ke kantor Pemkab Gresik pada Senin (6/4) lalu.

Bawa SK Pengangkatan, Ternyata Palsu

Mereka membawa Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Ada kop badan kepegawaian hingga tanda tangan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Gresik Agung Endro Utomo.

Namun, kehadiran SK justru memunculkan kecurigaan. Sebab, mereka mengaku ditempatkan di Bagian Humas—unit yang sebenarnya sudah lama tidak ada karena telah berganti menjadi Bagian Prokopim.

Mantan Camat Gresik itu menyebut bahwa mereka sudah dimintai keterangan awal. “Akan kami telusuri apakah ada keterlibatan ASN aktif maupun non-aktif. Jika ASN aktif terlibat, akan langsung kami tindak tegas,” ujarnya.

Sembilan orang korban itu ternyata belum pernah punya pengalaman bekerja. Sedangkan untuk menjadi PPPK, syaratnya adalah pegawai aktif minimal dua tahun pengalaman yang dibuktikan dengan surat kepala OPD.

“Kami tanya setor uang berapa, mereka masih belum membuka. Katanya untuk uang-uang urusannya orang tua,” kata Agung.

Mantan Camat Gresik itu menyebut bahwa kasus serupa juga pernah terjadi tahun 2019 silam. Saat itu ada keterlibatan ASN aktif. Sehingga langsung dipecat dari jabatannya. “Begitu pula ini nanti, apabila ada ASN aktif terlibat akan langsung diberhentikan,” imbuhnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore