
ILUSTRASI kekerasan. Seorang pria tega membacok atasannya lantaran tak terima dimutasi.
JawaPos.com - Seorang oknum ojek pangkalan di Surabaya berinisial RP, 48 tahun, warga Jalan Karangrejo, ditangkap Polsek Wonokromo seusai membacok temannya sendiri berinisial SB, 53 tahun.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Jalan Ahmad Yani, Surabaya pada Selasa (16/12) lalu. Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Wasito Adi mengatakan tersangka berhasil diamankan setelah dua bulan buron.
"Tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 23.00 wib sewaktu di rumahnya," ucap Ipda Wasito, Rabu (11/3). Tersangka dan korban sama-sama berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan.
Baca Juga:Jejak Islam di Tanah Sunda: Menyusuri Sejarah Masjid Agung Karawang yang Berdiri Sejak 1418
Insiden ini bermula saat korban berada di pangkalan becak depan salah satu rumah sakit di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Saat itu, tersangka mendatangi korban di pangkalan dengan gestur marah-marah.
Korban menjawab tak usah memperpanjang masalah. Alih-alih mereda, tersangka malah melancarkan pukulan ke wajah korban. "Dia memukul korban menggunakan tangan kanan dan kiri kena bibir bawah," imbuhnya.
Tak tinggal diam, korban membalas pukulan pelaku dengan tangan kosong. Pertengkaran keduanya kemudian dilerai warga yang berada di sekitar lokasi. Setelah itu, pelaku pergi sambil melontarkan ancaman kepada korban.
Sekitar lima menit berselang, pelaku kembali dengan membawa celurit dan mengayunkannya ke arah korban. Korban mencoba menangkis dengan balok kayu, namun terlepas. Saat melarikan diri, korban terjatuh karena panik.
"Pelaku membacok kaki kiri korban sebanyak satu kali, mengakibatkan luka robek panjang sekitar 4 sentimeter dan lebar sekitar 2 sentimeter. Darah pun mengucur deras," terang Ipda Wasito.
Dalam keadaan tergeletak, korban ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit terdekat. Sementara itu, tersangka melarikan diri dan bersembunyi. Bahkan, tersangka kerap pulang diam-diam ke rumah saat malam hari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 466 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 10 bulan atau denda maksimal Rp 50 Juta. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022