
ILUSTRASI kekerasan. Seorang pria tega membacok atasannya lantaran tak terima dimutasi.
JawaPos.com - Seorang oknum ojek pangkalan di Surabaya berinisial RP, 48 tahun, warga Jalan Karangrejo, ditangkap Polsek Wonokromo seusai membacok temannya sendiri berinisial SB, 53 tahun.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Jalan Ahmad Yani, Surabaya pada Selasa (16/12) lalu. Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Wasito Adi mengatakan tersangka berhasil diamankan setelah dua bulan buron.
"Tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 23.00 wib sewaktu di rumahnya," ucap Ipda Wasito, Rabu (11/3). Tersangka dan korban sama-sama berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan.
Baca Juga:Jejak Islam di Tanah Sunda: Menyusuri Sejarah Masjid Agung Karawang yang Berdiri Sejak 1418
Insiden ini bermula saat korban berada di pangkalan becak depan salah satu rumah sakit di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Saat itu, tersangka mendatangi korban di pangkalan dengan gestur marah-marah.
Korban menjawab tak usah memperpanjang masalah. Alih-alih mereda, tersangka malah melancarkan pukulan ke wajah korban. "Dia memukul korban menggunakan tangan kanan dan kiri kena bibir bawah," imbuhnya.
Tak tinggal diam, korban membalas pukulan pelaku dengan tangan kosong. Pertengkaran keduanya kemudian dilerai warga yang berada di sekitar lokasi. Setelah itu, pelaku pergi sambil melontarkan ancaman kepada korban.
Sekitar lima menit berselang, pelaku kembali dengan membawa celurit dan mengayunkannya ke arah korban. Korban mencoba menangkis dengan balok kayu, namun terlepas. Saat melarikan diri, korban terjatuh karena panik.
"Pelaku membacok kaki kiri korban sebanyak satu kali, mengakibatkan luka robek panjang sekitar 4 sentimeter dan lebar sekitar 2 sentimeter. Darah pun mengucur deras," terang Ipda Wasito.
Dalam keadaan tergeletak, korban ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit terdekat. Sementara itu, tersangka melarikan diri dan bersembunyi. Bahkan, tersangka kerap pulang diam-diam ke rumah saat malam hari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 466 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 10 bulan atau denda maksimal Rp 50 Juta. (*)

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
