Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Maret 2026 | 17.35 WIB

Belum Ada Titik Temu soal Lebar Sungai, Pemkot Surabaya Tunda Normalisasi Kalianak

Petugas Satpol PP Surabaya melakukan penertiban rumah warga di Krembangan untuk normalisasi Sungai Kalianak tahap pertama. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Petugas Satpol PP Surabaya melakukan penertiban rumah warga di Krembangan untuk normalisasi Sungai Kalianak tahap pertama. (Humas Pemkot Surabaya)

 

JawaPos.com-Normalisasi Sungai Kalianak tahap kedua kawasan Tambak Asri di Kelurahan Morokrembangan Kota Surabaya ditunda. Belum ada titik temu pemerintah dan warga soal lebar sungai.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan bahwa warga tidak menolak normalisasi Sungai Kalianak. Namun ada perbedaan pandangan tentang ukuran lebar sungai hingga kesepakatan belum tercapai.

Pada tahap pertama normalisasi di kawasan Asemrowo dan Morokrembangan, Pemkot memakai data kretek tahun 1960 dan peta tahun 1974. Mereka juga menggunakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk menentukan lebar sungai.

Setelah tahap pertama selesai, normalisasi Sungai Kalianak akan dilanjutkan ke tahap kedua. Tahap ini mencakup wilayah RT 9 RW 6 Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan.

"Saat itu kawan-kawan yang di tahapan pertama berdasarkan kesepakatan dengan warga yang tahap pertama itu 18,6 meter. Nah tahap kedua ini, kami tawarkan lebar 16,1 meter, (warga) masih tidak mau," ujarnya Jumat (6/3).

Karena itu, Pemkot Surabaya memutuskan menunda penertiban normalisasi Sungai Kalianak tahap kedua. Penundaan sementara hingga ada kesepakatan kedua belah pihak soal lebar sungai.

"Berdasarkan kondisi di lapangan, kami menarik diri untuk kepentingan bersama. Apalagi ini awal puasa, komunikasi kami kedepankan agar tidak ada gejolak," tambah Zaini.

Dia menegaskan bahwa penertiban dan pelaksanaan normalisasi Sungai Kalianak merupakan kebijakan pemerintah pusat. Kegiatan ini berdasarkan permohonan Bantip dari BBWS kepada Pemkot Surabaya.

"Sebelum saya masuk ke Satpol PP ada Bantip dari BBWS. Bantip itu ditujukan kepada Bapak Wali Kota terkait penertiban normalisasi Sungai Kalianak tanggal 4 Maret 2025," jelasnya.

Dia menambahkan, Pemkot Surabaya memprioritaskan komunikasi dengan warga RT 9 RW 6 Tambak Asri. Tujuannya mencari kesepakatan lebar sungai tanpa memicu konflik sosial.

"Selalu kami tanyakan bahwa saudara-saudara kita di RT 9 RW 6 tidak menolak normalisasi. Karena itu, kami menarik diri (menunda normalisasi Sungai Kalianak tahap kedua) untuk kepentingan bersama," pungkas Zaini. (*)

 

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore