Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap dua pemuda asal Sidoarjo yang diduga meracik dan menjual bubuk petasan ilegal. (Humas Polda Jatim)
JawaPos.com - Dua pemuda asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo berinisal MAJ, 28 tahun, dan BAW, 18 tahun, dibekuk polisi karena diduga meracik hingga menjual bahan peledak berupa bubuk petasan (mesiu) di toko online.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan kasus penjualan bubuk mesiu ini berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
"Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius," ucapnya, Selasa (3/3).
Kepolisian tak menolerir peredaran bahan peledak ilegal karena berisiko mengancam keselamatan publik. Selain itu, penjualannya juga masuk tindak pidana yang pengawasannya diatur secara ketat oleh undang-undang.
"Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara serius,” lanjut Kombes Abast dalam konferensi Pers di Surabaya, Selasa (3/3).
Ia menuturkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan. Polda Jawa Timur pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka.
"Polda Jatim berhasil mengamankan dua pemuda asal Sidoarjo ini pada Kamis, 26 Februari 2026 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya," terangnya.
Kepada petugas, tersangka MAJ mengaku membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk. Ia kemudian meraciknya menjadi bubuk mesiu di kediamannya di Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Sementara tersangka BAW berperan memasarkan dan menjual bubuk mesiu rasakan MAJ melalui Facebook menggunakan akun atas nama “BAHAR AGUNG” dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Dari tangan keduanya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor beserta STNK, dan uang tunai Rp 210 ribu.
Atas perbuatannya, Polda Jatim menjerat MAJ dan BAWA dengan Pasal 306 KUHP, yakni setiap orang yang tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
