Logo JawaPos
Author avatar - Image
04 Maret 2026, 02.03 WIB

Nekat Jual Bubuk Petasan Ilegal di Online, Dua Pemuda Sidoarjo Dibekuk Polisi

Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap dua pemuda asal Sidoarjo yang diduga meracik dan menjual bubuk petasan ilegal. (Humas Polda Jatim) - Image

Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap dua pemuda asal Sidoarjo yang diduga meracik dan menjual bubuk petasan ilegal. (Humas Polda Jatim)

JawaPos.com - Dua pemuda asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo berinisal MAJ, 28 tahun, dan BAW, 18 tahun, dibekuk polisi karena diduga meracik hingga menjual bahan peledak berupa bubuk petasan (mesiu) di toko online.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan kasus penjualan bubuk mesiu ini berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

"Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius," ucapnya, Selasa (3/3).

Kepolisian tak menolerir peredaran bahan peledak ilegal karena berisiko mengancam keselamatan publik. Selain itu, penjualannya juga masuk tindak pidana yang pengawasannya diatur secara ketat oleh undang-undang.

"Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara serius,” lanjut Kombes Abast dalam konferensi Pers di Surabaya, Selasa (3/3).

Ia menuturkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan. Polda Jawa Timur pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka.

"Polda Jatim berhasil mengamankan dua pemuda asal Sidoarjo ini pada Kamis, 26 Februari 2026 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya," terangnya.

Kepada petugas, tersangka MAJ mengaku membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk. Ia kemudian meraciknya menjadi bubuk mesiu di kediamannya di Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Sementara tersangka BAW berperan memasarkan dan menjual bubuk mesiu rasakan MAJ melalui Facebook menggunakan akun atas nama “BAHAR AGUNG” dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Dari tangan keduanya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor beserta STNK, dan uang tunai Rp 210 ribu.

Atas perbuatannya, Polda Jatim menjerat MAJ dan BAWA dengan Pasal 306 KUHP, yakni setiap orang yang tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore