
Ilustrasi petasan. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Nekat meracik hingga menjual bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu ilegal di toko online (marketplace), dua pemuda asal Sidoarjo ini ditangkap polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Mereka adalah laki-laki berinisial MAJ, 28 tahun. dan BAW, 18 tahun. Kedua pemuda tersebut berasal dari Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa penjualan bahan peledak masuk dalam kategori tindak pidana karena peredarannya diatur ketat oleh undang-undang.
"Oleh karenanya, atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa hak, dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun," ucapnya, Selasa (3/3).
"Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius," imbuh Kombes Abast.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan. Polda Jawa Timur pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka.
"Polda Jatim berhasil mengamankan dua pemuda asal Sidoarjo ini pada Kamis, 26 Februari 2026 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya," terangnya.
Kepada petugas, tersangka MAJ mengaku membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk. Ia kemudian meraciknya menjadi bubuk mesiu di kediamannya di Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Sementara tersangka BAW berperan memasarkan dan menjual bubuk mesiu rasakan MAJ melalui Facebook menggunakan akun atas nama “BAHAR AGUNG” dengan tujuan memperoleh keuntungan.
MAJ juga membantu menawarkan bubuk mesiu ilegal tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”. Terkait motif para tersangka, Kombes Pol Abast menyebut murni karena faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan.
"Modus yang dilakukan kedua tersangka yakni menawarkan dan menjual bubuk petasan atau mesiu ilegal melalui aplikasi Facebook,” beber Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.
Dari tangan keduanya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor beserta STNK, dan uang tunai Rp 210 ribu.
Kombes Pol Jules kemudian mengimbau warga Jatim untuk tidak meracik, menyimpan, atau memperjualbelikan bahan peledak tanpa izin. Sekecil apa pun bahan peledak tetap berbahaya dan bisa berakibat fatal bila disalahgunakan.
Polda Jawa Timur tak menolerir peredaran bahan peledak ilegal karena berisiko mengancam keselamatan publik. Selain itu, penjualannya juga masuk tindak pidana yang pengawasannya diatur secara ketat oleh undang-undang.
"Segera laporkan apabila mengetahui adanya transaksi bahan peledak ilegal. Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti,” tukasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022