Pemuda di Surabaya, RU, tega menganiaya ibu kandung sendiri hanya karena tidak memberinya uang. (Instagram @luthfie.daily)
JawaPos.com-Masyarakat dibuat geger dengan aksi seorang pemuda berinsi RU, warga Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, yang tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.
Kasus tersebut ramai diperbincangkan warganet setelah diunggah oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, di media sosial Instagramnya @luthfie.daily.
Dalam video singkat tersebut, Kapolrestabes Surabaya tampak mendatangi kediaman korban berinisial U, 53 tahun. Saat ditanya mengenai perbuatan anaknya, perempuan paru baya itu tak kuasa menahan tangis.
"Dicekik gini, salah ku apa, ampun, le, sakit semua (sambil menunjukkan bagian tubuh kaki yang penuh lebam akibat tindakan sang anak), salahku apa, saya takut, pak," ucap korban dengan nada tersedu-sedu, dikutip Senin (23/2).
Dalam video yang sama, RU yang mengenakan seragam tahanan mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah mencekik, menjambak, hingga menendang tubuh ibunya yang sudah renta.
“Saya jambak, saya cekik, sama saya tendang kakinya. Dia berontak, saya jambak dari belakang,” ucap RU, sambil memeragakan tindakannya di hadapan Kapolrestabes Surabaya.
Dengan dukungan masyarakat sekitar, korban memberanikan diri untuk melaporkan sang anak ke SPKT Polrestabes Surabaya pada awal Februari 2026. Dalam hitungan hari, polisi pun langsung meringkus pelaku.
“Tersangka sudah ditahan sejak 6 Februari 2026,” ujar Kasatres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, Senin (23/2).
Kompol Melatisari mengungkapkan bahwa penganiayaan yang dilakukan RU terhadap ibunya bukan terjadi satu kali. Tindakan tersebut telah berulang, dengan puncaknya terjadi pada awal Februari 2026 lalu.
Tersangka melakukan penganiayan saat emosi, terutama ketika permintaannya untuk diberi uang tidak dipenuhi korban. RU juga diduga kerap melontarkan ancaman kepada ibunya. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut.
Atas perbuatannya, RUA dijerat pasal 44 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Rennes vs Marseille di Liga Prancis: Les Rennais Siap Pesta Gol di Roazhon Park!
Dituduh Netizen Mau Lepas Tanggung Jawab Terhadap Anak, Ini Jawaban Audi Marissa
Krisis Kesehatan Mental Anak: Lingkungan Kita Ikut Membentuknya

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022