Pemuda di Surabaya, RU, tega menganiaya ibu kandung sendiri hanya karena tidak memberinya uang. (Instagram @luthfie.daily)
JawaPos.com-Masyarakat dibuat geger dengan aksi seorang pemuda berinsi RU, warga Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, yang tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.
Kasus tersebut ramai diperbincangkan warganet setelah diunggah oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, di media sosial Instagramnya @luthfie.daily.
Dalam video singkat tersebut, Kapolrestabes Surabaya tampak mendatangi kediaman korban berinisial U, 53 tahun. Saat ditanya mengenai perbuatan anaknya, perempuan paru baya itu tak kuasa menahan tangis.
"Dicekik gini, salah ku apa, ampun, le, sakit semua (sambil menunjukkan bagian tubuh kaki yang penuh lebam akibat tindakan sang anak), salahku apa, saya takut, pak," ucap korban dengan nada tersedu-sedu, dikutip Senin (23/2).
Dalam video yang sama, RU yang mengenakan seragam tahanan mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah mencekik, menjambak, hingga menendang tubuh ibunya yang sudah renta.
“Saya jambak, saya cekik, sama saya tendang kakinya. Dia berontak, saya jambak dari belakang,” ucap RU, sambil memeragakan tindakannya di hadapan Kapolrestabes Surabaya.
Dengan dukungan masyarakat sekitar, korban memberanikan diri untuk melaporkan sang anak ke SPKT Polrestabes Surabaya pada awal Februari 2026. Dalam hitungan hari, polisi pun langsung meringkus pelaku.
“Tersangka sudah ditahan sejak 6 Februari 2026,” ujar Kasatres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, Senin (23/2).
Kompol Melatisari mengungkapkan bahwa penganiayaan yang dilakukan RU terhadap ibunya bukan terjadi satu kali. Tindakan tersebut telah berulang, dengan puncaknya terjadi pada awal Februari 2026 lalu.
Tersangka melakukan penganiayan saat emosi, terutama ketika permintaannya untuk diberi uang tidak dipenuhi korban. RU juga diduga kerap melontarkan ancaman kepada ibunya. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut.
Atas perbuatannya, RUA dijerat pasal 44 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Prediksi Skor Celje vs Slovan Bratislava di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Berujung Penalti?
Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Kans Les Gones Menang!
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Prediksi Skor Rapid Wien vs Hearts di Play-off Liga Konferensi Eropa: Tim Tamu Dijagokan Lolos!
