Pemuda di Surabaya, RU, tega menganiaya ibu kandung sendiri hanya karena tidak memberinya uang. (Instagram @luthfie.daily)
JawaPos.com-Masyarakat dibuat geger dengan aksi seorang pemuda berinsi RU, warga Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, yang tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.
Kasus tersebut ramai diperbincangkan warganet setelah diunggah oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, di media sosial Instagramnya @luthfie.daily.
Dalam video singkat tersebut, Kapolrestabes Surabaya tampak mendatangi kediaman korban berinisial U, 53 tahun. Saat ditanya mengenai perbuatan anaknya, perempuan paru baya itu tak kuasa menahan tangis.
"Dicekik gini, salah ku apa, ampun, le, sakit semua (sambil menunjukkan bagian tubuh kaki yang penuh lebam akibat tindakan sang anak), salahku apa, saya takut, pak," ucap korban dengan nada tersedu-sedu, dikutip Senin (23/2).
Dalam video yang sama, RU yang mengenakan seragam tahanan mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah mencekik, menjambak, hingga menendang tubuh ibunya yang sudah renta.
“Saya jambak, saya cekik, sama saya tendang kakinya. Dia berontak, saya jambak dari belakang,” ucap RU, sambil memeragakan tindakannya di hadapan Kapolrestabes Surabaya.
Dengan dukungan masyarakat sekitar, korban memberanikan diri untuk melaporkan sang anak ke SPKT Polrestabes Surabaya pada awal Februari 2026. Dalam hitungan hari, polisi pun langsung meringkus pelaku.
“Tersangka sudah ditahan sejak 6 Februari 2026,” ujar Kasatres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, Senin (23/2).
Kompol Melatisari mengungkapkan bahwa penganiayaan yang dilakukan RU terhadap ibunya bukan terjadi satu kali. Tindakan tersebut telah berulang, dengan puncaknya terjadi pada awal Februari 2026 lalu.
Tersangka melakukan penganiayan saat emosi, terutama ketika permintaannya untuk diberi uang tidak dipenuhi korban. RU juga diduga kerap melontarkan ancaman kepada ibunya. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut.
Atas perbuatannya, RUA dijerat pasal 44 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
