Logo JawaPos
Author avatar - Image
03 Februari 2026, 01.27 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu 30 Gram di Gadel Surabaya, Pelaku Masih 18 Tahun

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari pelaku pasutri WN Pakistan. (Bareskrim Polri) - Image

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari pelaku pasutri WN Pakistan. (Bareskrim Polri)

JawaPos.com - Satresnarkoba Polestabes Surabaya mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial IAF, 18 tahun, warga Jalan Gadel, Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya dan komitmen memberantas peredaran obat terlarang di Kota Pahlawan.

"Dalam kegiatan tertutup di wilayah Gadel, Karangpoh Tandes, diamankan satu pengedar narkoba dalam jumlah barang bukti lumayan banyak, yakni lebih dari 30 gram," ucap AKBP Dodi, Senin (2/2).

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mulanya mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan dan praktek jual-beli narkotika di wilayah Gadel, Karangpoh dari laporan masyarakat.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota dengan melakukan penyelidikan di wilayah Gadel, Karangpoh. Benar saja, polisi mengendus pergerakan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinsial IAF.

“Dalam ungkap kasus ini, Kami menyita barang bukti dengan berat netto 30,993 gram. Sabu itu terbagi dalam kantong plastik dengan berat netto + 28,397 gram, + 2,550 gram, + 0,046 gram," terangnya.

Selain itu, polisi juga menyita timbangan elektrik berwarna hitam, skrop dari sedotan, 7 plastik klip, dompet, dan tas milik IAF. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan.

"Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya selalu berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya. Tidak ada ampun bagi pengedar dari tingkat bawah yang berani bermain di kota Pahlawan,” tukas AKBP Dodi.

Sementara itu atas perbuatannya, IAF dijerat tindak pidana dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Subs pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore