Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 September 2026 | 01.45 WIB

Sabu 7,2 Kg Senilai Rp10 Miliar Disita di Grogol Petamburan, Pengedar Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi: Barang bukti sabu. (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi: Barang bukti sabu. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jaringan besar di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 7,2 kg sabu senilai Rp10 miliar dan menangkap seorang pria berinisial SH, 35.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam sindikat narkotika.

"Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi. Narkoba bukan sekadar musuh hukum, tapi musuh nyata masa depan bangsa. Kami akan terus melakukan upaya preventif maupun represif untuk memastikan Jakarta Pusat bersih dari peredaran narkotika," ujar Reynold, Senin (14/9).

Kronologi Penangkapan dan Penyitaan di Kosan

Pengungkapan berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya. Setelah pengamatan intensif (surveillance), tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba bergerak melumpuhkan tersangka SH, Minggu (30/8).

Saat digeledah, petugas awal menemukan paket narkotika yang disimpan di dalam paper bag. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos tersangka dan menemukan koper abu-abu berisi 7 paket besar sabu siap edar.

Tergiur Upah Rp5 Juta per Kilogram

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa tersangka bertindak sebagai perantara dalam jaringan jual beli narkotika ini.

"Modus operandi tersangka adalah sebagai perantara jual beli narkotika. Dari pengakuannya, tersangka bekerja atas suruhan seorang bandar berinisial B yang kini berstatus DPO. Untuk setiap kilogram yang berhasil diedarkan, tersangka diimingi upah Rp5 juta," ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro.

Hingga saat ditangkap, SH baru menerima pembayaran sebesar Rp6 juta. Pelunasan sisa upah dijanjikan baru cair apabila seluruh barang bukti habis terjual.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore