Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Agustus 2026 | 20.42 WIB

Pemasok Sabu untuk Aktor Revaldo Fifaldi Ditangkap, Pertama Bertemu di Tempat Rehabilitasi Narkoba

Aktor Revaldo Fifaldi kembali ditangkap karena kasus narkoba. (Instagram: Revaldo.f.s.p) - Image

Aktor Revaldo Fifaldi kembali ditangkap karena kasus narkoba. (Instagram: Revaldo.f.s.p)

JawaPos.com - Pemasok sabu untuk aktor Revaldo Fifaldi ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) pada Rabu (26/8). Masing-masing pengedar itu berinisial HS dan FB. Mereka diringkus di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus).

Kapolres Metro Jakbar Kombes Nasriadi menyampaikan bahwa HS ditangkap di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan. Sementara FB diamankan dari kawasan Palmerah.

”Dari keterangan tersangka, memang dia mengakui bahwa dia menjual kepada tersangka RF (Revaldo),” ungkap Nasriadi dikutip pada Jumat (28/8).

Usai penangkapan 2 orang tersangka itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri atas sabu, alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba, dan 3 unit telepon genggam.

”Dari hasil pengembangan, kami juga telah menangkap saudara FB yang juga merupakan penyuplai narkotika kepada saudara HS tersebut,” ujarnya.

Menurut Nasriadi, HS dan Revaldo pertama kali bertemu di tempat rehabilitasi narkoba. Setelah tuntas menjalani rehabilitasi, mereka kembali bertemu dalam acara peluncuran film perdana adik ipar HS. Komunikasi pun terjalin.

”Perbincangan atau komunikasi yang sering tersebut akhirnya mereka berjanji untuk memakai bersama di salah satu apartemen milik si bandar,” beber dia.

Mulanya HS memberikan narkoba secara cuma-cuma kepada Revaldo. Setelah kembali kecanduan, Revaldo kemudian membeli narkoba dari HS. Artis yang juga pemain film itu pun kembali masuk perangkap yang sama.

”RF sudah keluar dari rehab, sudah mulai sembuh, tetapi karena pergaulan yang tadi, akhirnya dia terlibat, terjebak kembali dalam pengedaran narkoba dan penggunaan narkoba itu,” sesalnya.

Lebih lanjut, Nasriadi menyampaikan bahwa HS dan FB juga terdata sebagai residivis kasus narkoba. HS pernah ditangkap Polres Metro Jakbar pada 2017 dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Sementara FB pernah tersandung kasus narkoba dan dihukum 7 tahun penjara.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore