
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan pengusaha untuk mematuhi SK Penetapan UMP 2026. (Humas Pemprov Jatim)
JawaPos.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 2.446.880,68, naik 6,11 persen atau Rp 140.895 dari upah tahun sebelumnya.
Besaran ini tercantum dalam SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026, yang ditandatangani Gubernur Khofifah Selasa (23/12/2025) malam ini.
"Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp2.446.880,68 (dua juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh koma enam delapan rupiah)," tertulis dalam SK, dikutip Rabu (24/12).
Dalam SK tersebut, Gubernur Jawa Timur menginstruksikan pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2026, untuk tidak mengurangi atau menurunkan upah.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu (UMP 2026 sebesar Rp 2.446.880,68)," tertulis dalam poin b.
Bagi pengusaha yang tidak mematuhi SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026," tulisnya.
Terpisah kepada awak media, Gubernur Khofifah mengatakan kebijakan upah minimum harus mampu menjawab dua kepentingan utama, yakni melindungi pekerja agar memperoleh penghasilan layak, serta menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha.
“Keseimbangan ini menjadi kunci. Pemerintah Provinsi Jawa Timur hadir untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan, sekaligus dunia usaha tetap memiliki ruang untuk tumbuh,” tukas Khofifah.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9. (*)

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
