
Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo mengamankan 34 pria dalam penggerebekan pesta sesama jenis di salah satu hotel bintang 4 kawasan Ngagel, Minggu dini hari (19/10).(Novia/JPC).
JawaPos.com - Kasus pesta sesama jenis bertajuk 'Siwalan Party' di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, mendapat perhatian serius. Polrestabes Surabaya menggandeng psikiater untuk memeriksa kondisi tersangka.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan bahwa fenomena LGBT tidak bisa diberantas oleh aparat semata, tetapi juga membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk masyarakat umum.
"Ini tanggung jawab kita semua, seluruh masyarakat. Tidak bisa hanya aparat bekerja sendiri. Perlu keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengurangi perilaku (LGBT)," tutur AKBP Edy, Kamis (23/10).
Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polrestabes Surabaya akan berkoordinasi dengan psikiater untuk membantu 34 pria yang terlibat dalam kasus pesta sesama jenis, dengan garapan dapat kembali ke kehidupan mestinya.
"Setelah ini, kami mengambil langkah-langkah, salah satunya meminta bantuan dari psikiater. Ini bagian dari tugas pemerintah untuk membantu mereka kembali ke kehidupan normal," tambahnya.
Sebagai informasi, Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo menggerebek pesta sesama jenis bernama "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel pada Minggu dini hari (19/10).
Saat penggerebekan berlangsung, 34 pria kedapatan sedang asyik berpesta di kamar hotel. Bahkan, beberapa pria diantaranya ditemukan dalam keadaan tanpa busana di satu kamar yang sama.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa dan Sumatera, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Blitar, Sumenep, Purwakarta, Bogor, hingga Sumatera Barat, dengan usia paling muda berusia 22 tahun dan tertua 46 tahun.
Selain fakta bahwa pesta serupa sudah digelar sebanyak 8 kali di Surabaya, terungkap fakta yang tak kalah mencengangkan. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, 29 dari 34 pria yang ditetapkan tersangka itu positif HIV/ AIDS.
"Kami tidak ingin hanya memberikan hukuman, tetapi juga membantu mereka (tersangka kasus Siwalan Party) bisa sadar dan kembali ke kehidupan sebagaimana mestinya," tegas AKBP Edy.
Atas perbuatannya, 34 tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara sesuai peranannya (pendana, admin utama, admin pembantu, atau peserta).
"Dan pesta (sesama jenis) ini tidak dipungut biaya. Perlu digarisbawahi bahwa kegiatan ini tidak bermotif mencari keuangan, tetapi karena faktor sensasi dan kesenangan semata," pungkasnya. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022