
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers update identifikasi korban Ponpes Al Khoziny, Selasa malam (8/10). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Proses hukum tragedi ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Kabupaten Sidoarjo mulai memasuki babak baru. Polda Jawa Timur membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut untuk mengusut kasus ini, pihaknya membentuk tim gabungan yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum dan Ditreskrimsus.
Sebagai informasi, sebelum menaikkan status hukum ke tahap penyidikan, Polda Jatim telah memeriksa 17 saksi dari berbagai latar belakang dalam tahap penyelidikan. Termasuk saksi dari korban santri yang selamat.
“Mulai hari Senin kemarin (13/10), tim gabungan melakukan proses pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi. Pemeriksaan ini untuk mencari keterangan yang membuktikan dugaan adanya unsur pidana," tutur Jules, Rabu (15/10).
Ia memastikan, pemeriksaan saksi dilakukan memperhatikan tahapan administrasi dan tenggang waktu, sesuai prosedur hukum yang berlaku, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pemanggilan saksi tentu harus berdasarkan aturan hukum. Ada tahapan administrasi yang harus kami penuhi, mulai dari surat panggilan, tenggang waktu, hingga pemeriksaan. Itu yang kami lakukan sejak hari Senin,” imbuhnya.
Ketika ditanya latar belakang saksi yang dipanggil dalam tahap penyidikan, Kombes Pol Jules tak berkenan menjawab. Termasuk apakah itu dari pihak pengurus Pondok Pesantren Al Khoziny.
“Terkait dengan pemeriksaan saksi tentu akan bertahap. Secara spesifik kami belum bisa sebutkan siapa saja yang sudah diperiksa, karena proses masih berjalan. Kami mohon waktu," tegas Kombes Pol Jules.
Setelah analisis dokumen, bukti, dan kesesuaian keterangan saksi, ia berjanji akan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny kepada publik.
“Tim kami harus menghormati kondisi keluarga dan para korban. Karena itu, pemeriksaan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Semua proses harus dijalankan dengan cermat dan penuh kehati-hatian,” tukasnya.
Kronologi Singkat
Bangunan empat lantai yang difungsikan sebagai musala di area Pondok Pesantren Al Khoziny, tiba-tiba ambruk pada Senin (29/9) sekitar pukul 15.35 WIB.
Insiden tragis ini terjadi saat para santri sedang melakukan Salat Asar berjamaah pada rakaat kedua. Akibatnya, banyak santri yang terjebak dalam reruntuhan bangunan. Polisi menyebut dugaan awal karena kegagalan konstruksi.
Setelah 9 hari melakukan pencarian, operasi SAR ditutup pada Selasa (7/10) pukul 10.00 WIB. Data terakhir, korban dalam tragedi ini mencapai 171 orang, dengan rincian 104 korban selamat dan 67 kantong jenazah korban, termasuk 8 body part.
Hingga kini, proses identifikasi jenazah korban masih dilakukan oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) di RS Bhayangkara. Dari puluhan korban meninggal dunia, 58 orang berhasil teridentifikasi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022