
Sidang mafia tanah pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik kembali bergulir pada Selasa (22/9). (Istimewa)
JawaPos.com-Sidang perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) kembali bergulir pada Selasa (22/9). Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik yang ikut terlibat dalam proses pengukuran.
Terungkap fakta bahwa kasus yang menyeret Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva itu sudah cacat administrasi sejak awal. Sidang tersebut menghadirkan tiga saksi, mereka adalah Kurniawan Wijaya, Esti Rahayu, dan Aris Febrianto. Ketiganya tercatat sebagai pegawai BPN Gresik sebelum berpindah tugas di wilayah lain sejak Januari 2025.
"Ada sekitar 30 pegawai yang juga dipindah, menyesuaikan SK dari Kanwil Jatim," ujar Kurniawan dihadapan majelis hakim.
Selama bertugas di Gresik, Kurniawan bertugas sebagai juru ukur lapangan. Dia juga mendapat perintah untuk menindaklanjuti permohonan pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng pada 2023 lalu.
Bersama terdakwa Deva yang bertugas sebagai Asisten Surveyor Kadastral (ASK). Istilah bagi pihak yang ikut membantu tugas pengukuran bidang tanah di lapangan.
"Saat itu saya tidak ikut turun ke lapangan karena ada tugas pengukuran di tempat lain. Sehingga terdakwa Deva berangkat sendiri," papar Kurniawan.
Anehnya, Kurniawan pun menandatangani seluruh berkas pengukuran tersebut. Padahal, jumlah luas tanah telah menyusut dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi.
"Saya baru tahu ada masalah ketika diperiksa penyidik. Gara-gara ulah Budi Riyanto, mantan rekan kerja sekaligus pensiunan BPN Gresik," ujar dia menjawab pertanyaan hakim.
Majelis Hakim pun terus mencecar pertanyaan kepada saksi. Pasalnya, jawaban yang disampaikan terkesan bertele-tele.
"Jadi saksi gampang, cukup menjawab pertanyaan dengan jujur saja. Anda seperti menyembunyikan sesuatu," singgung Hakim Ketua Sarudi menegur saksi.
Sarudi juga menyinggung kebobrokan kinerja di lingkungan BPN Gresik. Khususnya berkaitan dengan berkas administrasi pelayanan publik yang minim pengawasan. Pasalnya, seluruh berkas dianggap rampung meski tidak terjun ke lapangan.
"Masih terima ongkos SPPD juga. Wajar kalau permohonan ini muncul masalah," ucap hakim menyinggung saksi.
Di sisi lain, JPU Imamal Muttaqin tetap pada dakwaan bahwa para terdakwa melanggar pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP. Yang mengatur tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dengan sengaja dan dapat menimbulkan kerugian kepada korban.
Bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng yang diajukan Budi Riyanto. Tersangka yang telah ditetapkan DPO oleh Polres Gresik.
"Tidak melalui loket resmi di BPN Gresik seperti pengurusan berkas pada umumnya," jelas Imamal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022