Polisi sita 11 buku paham anarkis dari tangan tersangka kerusuhan dan pengrusakan Pos Polisi Waru, Kamis (18/9). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Polda Jawa Timur dan jajarannya menyita 11 buku pemahaman anarkisme dari tangan tersangka kerusuhan dan perusakan Pos Polisi Lalu Lintas (Pos Lantas) Waru, yang terjadi pada Jumat-Minggu (29-31/8).
Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan buku-buku yang disita adalah milik salah satu tersangka berinisial GLM, 24 tahun, warga Surabaya. Penyitaan ini pun bukan tanpa alasan.
"Pelaku latar belakangnya bekerja membantu ibunya. Tetapi kan kita tidak tahu apa yang dilakukan di luar rumah. Untuk itu, kami mendalami dengan adanya buku bacaan ini," tutur Kombes Pol Widi, Kamis (18/9).
Dari pantauan JawaPos.com, sejumlah buku yang disita, di antaranya buku Pemahaman Karl Marx karya Franz Magnis-Suseno, Anarkisme karya Emma Goldman, Kisah Para Diktator karya Jules Archer, dan Strategi Perang Gerilya Che Guevara.
Polisi akan mendalami buku-buku tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap motif pelaku melakukan tindakan-tindakan anarkis, hingga merusak Pos Lantas Waru pada akhir Agustus lalu.
"Pendalaman-pendalaman ini penting ya, karena Karena kita ingin menghubungkan motif, pola hubungan peristiwa rusuh yang terjadi kemarin. Semua yang berhubungan dengan perbuatan pidana, lakukan langkah-langkah penyitaan," imbuhnya.
Sebagai informasi, sebanyak 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 8 dewasa berusia 18 tahun - 24 tahun, dan 10 Anak Berhubungan dengan Hukum (ABH) dengan rentang usia 14 - 17 tahun.
Kombes Pol Widi mengatakan pada Jumat (29/8), terjadi aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Kota Surabaya. Kerusuhan berlangsung hingga malam hari dan merembet ke Sidoarjo, Sabtu (30/8) pukul 00.00 WIB.
Pada sekitar pukul 23.50 WIB, kelompok tak dikenal datang dari arah Surabaya ke Sidoarjo. Sesampainya di Pos Lantas Waru, mereka merusak fasilitas publik tersebut dan mengeroyok petugas yang berjaga.
"Bahkan berupaya membakar petugas (kepolisian), dengan cara menyiramkan bensin. Ada petugas kami yang mengalami luka-luka di kepala. Aksi anarkis para tersangka ini sempat viral di media sosial," tuturnya.
Adapun identitas 8 tersangka dewasa dalam kerusuhan Sidoarjo, di antaranya MAN (18), BZ (21), RAS (21), EPS (22), SBA (21), GS, GLM (24) Mayoritas merupakan warga Sidoarjo dan warga Surabaya.
Selain menyita 11 buku anarkisme, polisi juga menyita bongkahan batu, tongkat polisi, batang besi, hingga tameng polisi. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (*)

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
